C. Peraturan Pemerintah
D. Surat Keputusan
5. Dalam pembentukan peraturan perundang-undangan terdapat persyaratan teknis seperti sistematika, pemilihan kata, istilah, serta bahasa hukum.
Indikator tersebut menunjukkan bahwa pembentukan peraturan perundang-undangan harus memenuhi asas ….
A. Kejelasan tujuan
B. Kejelasan rumusan
C. Organ pembentuk
D. Kesesuaian
6. Jika ada keadaan yang dianggap darurat, presiden dapat mengeluarkan suatu peraturan sebagai payung hukum dalam melaksanakan suatu kebijakan pemerintah.
Payung hukum yang dimaksud adalah ....
A. Undang-Undang (UU)
B. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)
C. Peraturan Presiden (Perpres)
D. Keputusan Presiden (Keppres)