Ini menunjukkan bahwa negara mengakui keberadaan Tuhan dan melindungi hak-hak warga negara dalam menjalankan ibadah menurut agama masing-masing.
2. Sila Pancasila ke-2: Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
Pasal dalam UUD NRI Tahun 1945: Pasal 28A-28J
Penjelasan Hubungan:
Sila kedua Pancasila mengedepankan nilai kemanusiaan, keadilan, dan peradaban.
Pasal 28A hingga 28J dalam UUD NRI Tahun 1945 mencakup hak asasi manusia yang meliputi hak untuk hidup, kebebasan, kesetaraan, dan perlindungan dari tindakan diskriminasi.
Hubungan ini menunjukkan bahwa negara menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan berkomitmen untuk melindungi hak-hak dasar setiap individu.
3. Sila Pancasila ke-3: Persatuan Indonesia
Pasal dalam UUD NRI Tahun 1945: Pasal 1 ayat (1)
Penjelasan Hubungan:
Sila ketiga Pancasila menekankan pentingnya persatuan bangsa.
Pasal 1 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menyatakan bahwa "Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik."
Hal ini mencerminkan komitmen negara untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia dalam keberagaman, serta menolak segala bentuk perpecahan.
4. Sila Pancasila ke-4 : Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan