B. Dorongan diri sendiri
C. Kebiasaan masyarakat
D. Takut pada sanksi
E. Malu pada petugas
Jawaban : B
5. Setiap negara memiliki konstitusi untuk mengatur penyelenggaraan pemerintahan dan negara serta hak dan kewajiban warga negaranya. Berikut ini merupakan penggolongan hukum dari undang-undang dasar (UUD) yaitu sebagai hukum ...
A. Nasional, acara, dan tertulis
B. Tidak tertulis, publik, dan acara
C. Privat, tidak tertulis, dan internasional
D. Tertulis, publik, dan nasional
E. Lokal, privat, dan acara
Jawaban : D
Penilaian 2
Jawablah pertanyaan-pertanyaan berikut dengan memberi tanda silang pada dua atau lebih pilihan jawaban yang benar!
1. Perilaku taat hukum diterapkan di berbagai lingkungan seperti keluarga, sekolah, masyarakat, bangsa, dan negara. Berikut ini merupakan contoh perilaku taat hukum di lingkungan masyarakat yaitu ...
A. Menjaga hubungan baik dengan tetangga
B. Tanggap terhadap penyebaran berita bohong (hoaks)
C. Melaksanakan piket kebersihan kelas
D. Mematuhi prosedur dalam pembuatan SIM
E. Membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Jawaban : A,B
2. Akibat yang ditimbulkan apabila tidak berperilaku disiplin terhadap norma dan peraturan hukum yang berlaku yaitu ...
A. Mengganggu tata pergaulan yang harmonis
B. Meresahkan kehidupan yang aman dan nyaman
C. Menjadi perhatian aparat penegak hukum
D. Dikenal luas oleh anggota masyarakat
E. Berkurangnya rasa simpati dalam pertemanan
Jawaban : A,B,E
3. Baca berita berikut!
Bolehkah Trotoar untuk Pengendara Motor?
Melintas di trotoar pejalan kaki dengan mengendarai motor merupakan bentuk pelanggaran hukum. Aturan tersebut salah satunya tertuang dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Dalam Pasal 108 ayat 2 pengemudi kendaraan bermotor di jalan wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda. Pasalnya, pejalan kaki memiliki hak yang sama dengan para pengendara motor di jalan.
Apabila melanggar, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00.
Selain itu, apabila melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00.
Pernyataan berikut yang sesuai dengan bacaan di atas yaitu ...
A. Pengemudi kendaraan bermotor tidak berkewajiban mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda.
B. Rambu-rambu lalu lintas berfungsi sebagai penanda agar terjaga keselamatan berlalu lintas.
C. Ada sanksi pidana dan denda bagi pelanggar keselamatan berlalu lintas.
D. Trotoar tidak diperbolehkan dilalui oleh pengendara motor.
E. Pengendara melintas di trotoar karena kapasitas jalan tidak mencukupi.
Jawaban : B,C,D
4. Hak dan kewajiban dilaksanakan secara selaras, serasi, dan seimbang. Pengertian selaras, serasi, dan seimbang adalah ...
A. Hak yang dimiliki tidak berkaitan dengan pelaksanaan kewajiban
B. Mengutamakan pemenuhan hak daripada kewajiban
C. Tidak bertentangan dengan norma dan hukum yang berlaku
D. Sesuai atau harmonis antara hak dengan kewajiban
E. Tidak hanya menuntut hak tanpa melaksanakan kewajiban
Jawaban : C,E
5. Perhatikan infografik berikut!
Pernyataan berikut yang sesuai dengan infografik tersebut yaitu ...
A. Pencurian data pribadi wajar terjadi karena kita hidup di zaman modern dengan akses internet yang cepat.
B. Ada beragam modus pencurian data, namun yang paling penting telah di atur atau dilindungi dengan UU ITE.
C. Meskipun telah diatur oleh hukum, kita harus tetap waspada terhadap kebocoran data pribadi.
D. Ada beragam tips agar terhindar dari pencurian data, semuanya kembali pada bagaimana peran aparat penegak hukum.
E. Media sosial berfungsi untuk berinteraksi atau berkomunikasi, namun juga berisi ancaman terhadap keamanan data pengguna
Jawaban : C,D,E
Penilaian 3
1. Negara Indonesia adalah negara hukum. Untuk mewujudkan negara hukum dibuatlah berbagai macam produk peraturan perundang-undangan yang bagi warga negara untuk menjamin perlindungan hak dan kewajiban. Tuliskan bentuk-bentuk peraturan perundang-undangan yang berlaku sekarang secara urut!
Jawaban :
Peraturan perundang-undangan di Indonesia mengenal hierarki atau tingkatan. Ketentuan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 yang telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2022 menerangkan bahwa jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia terdiri atas:
a) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b) Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c) Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
d) Peraturan Pemerintah;
e) Peraturan Presiden;
f) Peraturan Daerah Provinsi; dan
g) Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
2. Prinsip dalam hierarki peraturan perundang-undangan antara lain lex superiori derogat legi inferiori. Jelaskan prinsip atau asas tersebut kaitannya dengan harmonisasi peraturan perundang-undangan!
Jawaban :
Pada dua peraturan yang hierarkinya tidak sederajat dan saling bertentangan, maka peraturan yang kedudukannya lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Tujuannya agar peraturan perundang-undangan yang dihasilkan sesuai prinsip-prinsip hukum dan peraturan perundang-undangan yang baik.
3. Peraturan daerah (perda) dibagi menjadi perda provinsi dan perda kabupaten/ kota. Jelaskan perbedaan tersebut berdasarkan hierarki dan isi atau muatan yang diaturnya!
Jawaban :
Perbedaan Perda Provinsi dan Kabupaten/Kota adalah sebagai berikut.
a) Tingkatan atau kedudukannya, Perda Provinsi berkedudukan lebih tinggi daripada Perda Kabupaten/Kota.
b) Perda Kabupaten/Kota tidak boleh bertentangan dengan Perda Provinsi.
c) Kewenangan lembaga yang membuatnya.
4. Bangsa yang besar adalah bangsa yang menghargai jasa dan perjuangan para pahlawan, selain itu juga mampu berdisiplin terhadap norma dan peraturan yang berlaku. Jelaskan pernyataan tersebut!
Jawaban :
Bangsa yang besar dan maju ditandai dengan ciri disiplin terhadap aturan dan etika (norma) selain tingkat perekonomiannya yang baik. Dengan perilaku disiplin atau taat hukum berarti meneruskan perjuangan para pahlawan dan para pendiri negara untuk mewujudkan negara yang adil dan makmur dengan suasana yang tertib dan aman.
5. Jelaskan bagaimana sikap kalian apabila menerima pesan atau informasi yang belum tentu kebenarannya (berita hoaks) melalui media sosial ataupun secara langsung!
Jawaban :
Saat menerima pesan atau informasi yang belum tentu kebenarannya, kita hendaknya menyaring (memfilter) secara mandiri atau berdiskusi dengan teman/orang tua tentang kebenaran dan keabsahan sumbernya.
*) Disclaimer:
- Artikel ini hanya ditujukan kepada orang tua untuk memandu proses belajar anak.
- Sebelum melihat kunci jawaban, siswa harus terlebih dahulu menjawabnya sendiri, setelah itu gunakan artikel ini untuk mengoreksi hasil pekerjaan siswa.
(Tribunnews.com/Namira Yunia Lestanti)