Analisis Pelanggaran Hak:
Dalam kasus ini, perempuan tersebut mengalami pelanggaran hak atas perlakuan yang adil dan setara dalam dunia kerja.
Diskriminasi berdasarkan jenis kelamin yang dialaminya bertentangan dengan prinsip kesetaraan dalam undang-undang yang mengatur perlindungan terhadap hak asasi manusia di Indonesia.
Peraturan Perundang-Undangan yang Mengatur:
a. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan:
- Pasal 5 UU Ketenagakerjaan mengatur mengenai hak pekerja untuk mendapatkan perlakuan yang sama tanpa diskriminasi, baik dalam hal upah, kesempatan untuk promosi, maupun hak lainnya.
- Pasal 6 menegaskan bahwa pengusaha dilarang untuk melakukan diskriminasi terhadap pekerja berdasarkan jenis kelamin, ras, atau agama.
b. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia:
- Pasal 28D ayat (1) mengatur bahwa setiap orang berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, serta berhak mendapatkan kesempatan yang sama tanpa diskriminasi.
- Pasal 28I ayat (2) menegaskan bahwa setiap orang berhak untuk bebas dari segala bentuk diskriminasi, termasuk diskriminasi gender.
c. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Wanita:
- PP ini mengatur perlindungan khusus terhadap tenaga kerja wanita agar terhindar dari perlakuan yang diskriminatif di tempat kerja.
Penyelesaian Kasus:
Jika perempuan tersebut merasa haknya dilanggar, ia dapat mengajukan keluhan kepada pihak yang berwenang, seperti Kementerian Ketenagakerjaan atau lembaga yang menangani masalah diskriminasi, untuk dilakukan investigasi dan tindakan yang sesuai.