TRIBUNNEWS.COM - Kunci jawaban 3.5 Konsep Dasar Pendidikan lnklusif - Bagian 2 Pelatihan Pembelajaran Inklusif pada Madrasah PINTAR Kemenag.
Soal dan kunci jawaban Modul 3.5 Konsep Dasar Pendidikan lnklusif Bagian 2 berikut adalah materi Pelatihan Mandiri bersertifikat Kementerian Agama di platform PINTAR Kemenag.
Sebelum mengerjakan soal latihan Modul 3.5 Konsep Dasar Pendidikan lnklusif Bagian 2 Pelatihan Pembelajaran Inklusif pada Madrasah section 3: Kelompok Inti di platform PINTAR Kemenag, https://pintar.kemenag.go.id/, guru dapat belajar terlebih dahulu.
Artikel ini akan menyajikan kunci jawaban 10 soal Modul 3.5 Konsep Dasar Pendidikan lnklusif Bagian 2 Pelatihan Pembelajaran Inklusif pada Madrasah Pintar Kemenag yang berbasis MOOC (Massive Open Online Course) yang dapat dipakai guru untuk mengoreksi hasil belajar.
Berikut 10 soal dan kunci jawaban Modul 3.5 Konsep Dasar Pendidikan lnklusif Bagian 2 Pelatihan Pembelajaran Inklusif pada Madrasah Pintar Kemenag, berikut ini.
Kunci Jawaban 3.5 Konsep Dasar Pendidikan lnklusif Bagian 2 Pelatihan Pembelajaran Inklusif pada Madrasah PINTAR Kemenag
1. Pernyataan yang tepat dalam sikap yang mencerminkan pendidikan inklusif yaitu …
A. memberikan kebutuhan belajar hanya kepada peserta didik tertentu.
B. mengorbankan peserta didik non disabilitas untuk memberikan dukungan kepada peserta didik penyandang disabilitas.
C. menempatkan peserta didik di kelas tanpa dukungan dan pelayanan yang mereka butuhkan agar sukses belajar.
D. semua pintu madrasah, kelas, dan aktivitas madrasah terbuka untuk semua anak, dan mereka mendapat semua dan setiap kesempatan untuk di ikutsertakan dengan temannya.
Kunci Jawaban: D
2. Undang-Undang yang mengatur tentang Penyandang Disabilitas yaitu …
A. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014.
B. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022.
C. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019
D. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016
Kunci Jawaban: D
3. Tujuan pendidikan inklusif adalah ….
A. memastikan bahwa semua peserta pendidik memiliki akses terhadap pendidikan yang terjangkau, efektif, dan relevan.
B. memastikan bahwa semua peserta pendidik memiliki akses terhadap pendidikan yang terjangkau, efektif, relevan, dan tepat dalam wilayah tempat tinggalnya.
C. memastikan bahwa semua peserta pendidik memiliki akses terhadap pendidikan yang terjangkau dan efektif.
D. memastikan bahwa semua peserta pendidik memiliki akses terhadap pendidikan yang terjangkau.
Kunci Jawaban: A
Baca juga: Jawaban 3.20 Program Kebutuhan Khusus bagi Peserta Didik Berkebutuhan Khusus Bagian 2 PINTAR Kemenag
4. Di bawah ini merupakan komitmen internasional tentang pendidikan inklusif, kecuali …
A. Deklarasi Dunia tentang Hak Asasi Manusia, 1948 (Universal Declaration of Human Rights).
B. Konvensi ILO 190 tentang Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja.
C. Konferensi Dunia tentang Pendidikan untuk Semua, 1990 (World Conference on Education for All).
D. Deklarasi Salamanca tentang Pendidikan Inklusif, 1994 (The Salamanca Declaration on Inclusive Education).
Kunci Jawaban: B
5. Dampak dari keberagaman anak yang tidak dikelola dengan baik akan mengakibatkan …
A. Pengucilan, pelabelan atau perundungan (bullying) oleh sesama anak, bahkan penolakan untuk masuk ke madrasah.
B. terlambat dalam menerima pembelajaran.
C. bermain dengan anak yang mempunyai latar belakang yang sama.
D. terpengaruh oleh media sosial yang tidak sesuai dengan usianya.
Kunci Jawaban: A
6. Pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik lainnya mengakui dan menerima peserta didik berkebutuhan khusus. Pernyataan tersebut merupakan salah satu prinsip pendidikan inklusif yaitu …
A. prestasi (achievement).
B. partisipasi (participation).
C. kehadiran (presence).
D. pengakuan (acknowledgement).
Kunci Jawaban: D
7. Peserta didik berkebutuhan khusus yang berada di madrasah berpartisipasi aktif dalam proses pembelajaran di kelas bersama dengan peserta didik lainnya. Pernyataan tersebut merupakan salah satu prinsip pendidikan inklusif yaitu …
A. kehadiran (presence).
B. pengakuan (acknowledgement).
C. prestasi (achievement).
D. partisipasi (participation).
Kunci Jawaban: D
8. Ketersediaan aksesibilitas untuk menuju tempat yang lebih tinggi dalam bentuk bidang mirip, lift, dan/atau bentuk lainnya bagi peserta didik penyandang disabilitas fisik merupakan bentuk …
A. penyediaan dukungan anggaran dan/atau bantuan pendanaan.
B. Penyediaan kurikulum.
C. penyediaan sarana dan prasarana.
D. penyiapan dan penyediaan pendidik dan tenaga kependidikan.
Kunci Jawaban: C
9. “Hai manusia, sesungguhnya Kami ciptakan kamu dari seorang laki-laki seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu di sisi Allah adalah orang yang paling taqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal”. Ayat tersebut merupakan landasan teologis pendidikan inklusif yang terdapat pada Alquran surat …
A. Alquran Surat An-Nur ayat 61.
B. Alquran Surat Al-Maidah ayat 3
C. Alquran Surat Abasa ayat 1 – 11.
D. Alquran Surat Al-Hujurat ayat 13
Kunci Jawaban: D
10. Peserta didik berkebutuhan khusus mengembangkan potensi mereka sehinga dapat mencapai prestasi yang maksimal secara akademik maupun non-akademik. Pernyataan tersebut merupakan salah satu prinsip pendidikan inklusif yaitu …
A. pengakuan (acknowledgement).
B. kehadiran (presence).
C. prestasi (achievement).
D. partisipasi (participation).
Kunci Jawaban: C
Adapun soal lainya yang mungkin keluar sebagai berikut:
1. Peraturan Menteri Agama yang mengatur Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama yaitu …
A. Peraturan Menteri Agama Nomor 60 Tahun 2015.
B. Peraturan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2024.
C. Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013.
D. Peraturan Menteri Agama Nomor 66 Tahun 2016.
Kunci Jawaban: A
2. Peserta Didik Berkebutuhan Khusus menjadi anggota dan bagian yang tak terpisahkan dari madrasah dan lingkungannya baik secara individu maupun kelompok. Pernyataan tersebut merupakan salah satu prinsip pendidikan inklusif yaitu …
A. partisipasi (participation).
B. keanggotaan (membership).
C. Kehadiran (presence).
D. pengakuan (acknowledgement).
Kunci Jawaban: B
3. Penyelenggaraan pelatihan pendidik dan tenaga kependidikan dilakukan untuk mengembangkan dan meningkatkan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan dalam penyelenggaraan pendidikan inklusif merupakan bentuk Akomodasi yang Layak dalam hal …
A. penyediaan sarana dan prasarana.
B. penyiapan dan penyediaan pendidik dan tenaga kependidikan.
C. penyediaan dukungan anggaran dan/atau bantuan pendanaan.
D. Penyediaan kurikulum.
Kunci Jawaban: B
4. Bentuk fasilitasi penyediaan Akomodasi yang Layak untuk peserta didik penyandang disabilitas di madrasah berupa …
A. penyediaan dukungan anggaran dan/atau bantuan pendanaan.
B. penyediaan sarana dan prasarana.
C. penyiapan dan penyediaan pendidik dan tenaga kependidikan.
D. Semua jawaban benar
Kunci Jawaban: D
5. Di lembaga pendidikan keberagaman identitas dan latar belakang anak akan mempengaruhi …
A. permasalahan guru dalam kegiatan belajar mengajar.
B. capaian pembelajaran.
C. perilaku, kemampuan dan kebutuhan mereka di dalam kelas.
D. tujuan pendidikan yang telah ditetapkan oleh satuan pendidikan.
Kunci Jawaban: C
6. Kebijakan madrasah yang memberikan dukungan terhadap pendidikan inklusif adalah …
A. menempatkan peserta didik dengan penyandang disabilitas di ruang sumber supaya memudahkan setiap pembelajaran.
B. penerimaan peserta didik baru bagi penyandang disabilitas melalui jalur afirmasi.
C. membuka kelas khusus bagi peserta didik dengan penyandang disabilitas.
D. pemberlakuan tes bagi semua calon peserta didik untuk menentukan kelulusan termasuk penyandang disabilitas.
Kunci Jawaban: B
7. Keberagaman identitas dan latar belakang anak yang menjadi fokus dalam memberikan layanan pendidikan inklusif meliputi …
A. disabilitas, geografis, mata pencaharian orang tua, akses teknologi, suku bangsa, bahasa, agama, serta korban perang dan/atau bencana.
B. gender, disabilitas, geografis, mata pencaharian orang tua, akses teknologi, suku bangsa, bahasa, agama, serta korban perang dan/atau bencana.
C. gender, geografis, mata pencaharian orang tua, akses teknologi, suku bangsa, bahasa, agama, serta korban perang dan/atau bencana.
D. gender, disabilitas, geografis, mata pencaharian orang tua, akses teknologi, suku bangsa, bahasa, dan agama.
Kunci Jawaban: A
Disclaimer: Jawaban di atas hanya digunakan untuk memandu bapak/ibu guru dalam mengerjakan PINTAR Kemenag Pelatihan Pembelajaran Inklusif pada Madrasah.
Urutan soal maupun jawaban bisa saja acak.
(Tribunnews.com/M Alvian Fakka)