News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cara Aktivitasi Rekening PIP 2024, Diperpanjang sampai 31 Januari 2025

Penulis: Nurkhasanah
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Poster Program Indonesia Pintar (PIP) - Aktivasi rekening PIP diperpanjang sampai dengan 31 Januari 2025, simak caranya.

TRIBUNNEWS.COM - Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengumumkan perpanjangan masa aktivasi rekening Program Indonesia Pintar (PIP). 

Aktivasi rekening PIP diperpanjang sampai dengan Jumat, 31 Januari 2025. 

"Batas akhir aktivasi rekening bagi peserta didik yang masuk dalam SK Nominasi PIP tahun 2024 diperpanjang sampai dengan 31 Januari 2025," tulis keterangan unggahan dalam akun Instagram resmi PIP @sobatpip, dikutip Selasa (7/1/2025).

Sebagai informasi, PIP merupakan bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah untuk siswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin bagi siswa SD/sederajat, SMP/sederajat, dan SMA/sederajat. 

Penerima PIP wajib melakukan aktivasi atau proses konfirmasi identitas siswa agar status rekeningnya aktif. 

Jika sudah aktif, maka dana atau bantuan bisa ditarik. 

Cara Aktivasi Rekening PIP 

Ikuti langkah berikut untuk melakukan aktivasi rekening PIP: 

  1. Siapkan dokumen penting berupa:
    • surat keterangan aktivasi rekening dari kepala sekolah
    • KTP/kartu pelajar
    • kartu keluarga
    • surat keterangan domisili orang tua/wali, dan
    • formulir pembukaan rekening Simpel PIP
  2. Jika dokumen sudah lengkap, datang ke bank penyalur dan serahkan berkas tersebut.
  3. Siswa SMP dan SMA/SMK bisa melakukannya sendiri, sedangkan siswa SD harus didampingi orang tua. 

Cara Aktivasi secara Kolektif 

Adapun berikut ini cara aktivasi rekening PIP secara kolektif:

  1. Siapkan dokumen penting meliputi:
    • Surat kuasa siswa/orang tua
    • Formulir pembukaan rekening PIP 
    • Surat pertanggungjawaban mutlak (SPTJM) bermaterai dan tanda tangan kuasa siswa
    • Surat keterangan aktivasi dari kepala sekolah
    • Fotokopi kuasa siswa
  2. Datang ke bank penyalur dan serahkan dokumen tersebut.

Baca juga: Pencairan PKH dan BPNT Dipercepat pada Awal Januari 2025, Klik Link dan Cek Penerima Bansos

Besaran Bantuan PIP 

Berikut ini besaran bantuan PIP 2024 berdasarkan jenjang pendidikan: 

  • Siswa SD/SDLB/Program Paket A: Rp 450.000 per tahun untuk kelas I, II, III, IV, dan V, serta Rp 225.000 per tahun untuk kelas VI 
  • Siswa SMP/SMPLB/Program Paket B: Rp 750.000 per tahun untuk kelas VII dan VIII, serta Rp 375.000 per tahun untuk kelas IX
  • Siswa SMA/SMK/SMALB/Program Paket C: Rp 1.800.000 per tahun 
    Besaran bantuan PIP untuk siswa baru atau kelas akhir disesuaikan dengan kebijakan PIP.

(Tribunnews.com/Nurkhasanah)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini