TRIBUNNEWS.COM - Simak inilah tata cara registrasi dan pengisian Pangkalan Data Sekolah Siswa (PDSS) Seleksi Prestasi Akademik Nasional Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (SPAN-PTKIN) Tahun 2025.
Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) melalui SPAN-PTKIN Tahun 2025 sudah dibuka sejak tanggal 6 Januari 2025.
Seleksi SPAN-PTKIN ini akan berakhir pada 25 Januari 2025.
Melansir laman resmi kemenag.go.id, kuota penerimaan SPAN-PTKIN akan menampung 74.337 orang.
Lantas, bagaimana cara registrasi dan pengisian PDSS SPAN-PTKIN 2025?
Tata Cara Registrasi PDSS SPAN-PTKIN 2025
- Akses laman https://span.ptkin.ac.id/.
- Pilih PDSS atau akses laman https://pdss.ptkin.ac.id/.
- Pilih "Daftarkan Sekolah".
- Registrasi Sekolah. Siapkan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan Kode Registrasi Sekolah.
- Masukan NPSN Sekolah, kemudian pilih "Lanjutkan Pendaftaran".
- Masukan Kode Registrasi Sekolah. Kode Registrasi Sekolah tertera pada akun Dapodik Sekolah/Akun Emis Madrasah/Akun Emis Pontren, kemudian pilih "Lanjutkan Pendaftaran".
- Masukan Nomor WhatsApp Kepala Sekolah dan Email Kepala Sekolah. Email harus aktif dan valid karena password Login Sekolah akan dikirimkan melalui Email tersebut. Kemudian pilih "Lanjutkan Pendaftaran".
- Selesai. Buka email dari SPAN-PTKIN, kemudian Pilih Login.
Baca juga: Ketentuan Pilih Program Studi SPAN-PTKIN 2025, Urutan Pilihan Menentukan Prioritas
Sebagai informasi, sekolah yang sudah terdaftar tahun 2024 dapat menggunakan user dan password yang sudah dikirim melalui email atau dapat menggunakan fasilitas lupa password.
Fasilitas lupa password akan mengirimkan kembali password ke email yang sudah terdaftar.
Tata Cara Pengisian PDSS SPAN-PTKIN 2025
Pengisian PDSS dapat dilakukan apabila sekolah telah melakukan Regitrasi Sekolah dan Login pada laman https://pdss.ptkin.ac.id/.
Setelah Login, sekolah wajib melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Cek Profil Sekolah.
Cek Kembali Profil sekolah, data Profil sekolah diambil dari data DAPODIK dan data EMIS.
Pilih "Perbaharui Data Sekolah" jika data belum sesuai, sekolah dapat melakukan perbaikan data melalui https://vervalsp.data.kemdikbud.go.id/ atau melalui EMIS Madrasah atau Emis Pontren pada laman https://emis.kemenag.go.id/.
Bagi Satuan Pendidikan PDF, PKPPS, dan SPM wajib memilih Jenis Sekolah yang paling sesuai dengan Izin yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama RI.
2. Pilih Kurikulum yang diterapkan sekolah kemudian pilih "Simpan".