Pastikan Anda mengisi Perencanaan Kinerja sebelum batas waktu, yaitu 31 Januari 2025.
Yang perlu diketahui, bapak/ibu guru dapat mengganti periode Pengelolaan Kinerja di PMM sepanjang kepala sekolah juga sudah mengganti.
Artinya, kepala sekolah harus terlebih dahulu mengganti dan memulai periode Pengelolaan Kinerja di akun PMM-nya.
Sehingga perlu ada koordinasi antara guru dan kepala sekolah agar bisa memulai atau mengganti periode Pengelolaan Kinerja di akun PMM.
Setelah pengelolaan kinerja pada periode Januari - Desember 2025 selesai diubah kepala sekolah, maka giliran guru dapat mengubah periode pengelolaan kinerja pada akun masing-masing.
Alur Pengelolaan Kinerja di PMM
Inilah lini masa pengisian Pengelolaan Kinerja di PMM.
Lini masa ini bersifat fleksibel dan dapat disesuaikan dengan sekolah atau didiskusikan dengan kepala sekolah.
Alur Pengelolaan Kinerja
Januari 2025:
- Perencanaan dan Persetujuan Rencana
Februari - Desember 2025:
- Persiapan praktik kinerja
- Pelaksanaan praktik kinerja: observasi
- Pelaksanaan praktik kinerja: tindak lanjut
- Penilaian dan penetapan predikat kinerja
Diketahui, mulai tahun 2025, Pengelolaan Kinerja akan menjadi lebih sederhana dan sederhana.
Selain hanya menjadi satu kali dalam setahun, kini Pengembangan Kompetensi tidak lagi berbasis poin, melainkan refleksi.
Selain itu, bukti dukung dan dokumen akuntabilitas tidak perlu diunggah di sistem.
(Tribunnews.com/Sri Juliati)
Baca tanpa iklan