News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PINTAR Kemenag

Kunci Jawaban Modul 3.2 Administrasi Pencatatan Nikah 1 - Bagian 2, PINTAR Kemenag

Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KUNCI PINTAR KEMENAG - Desain grafis Kunci jawaban Modul 3.2 Administrasi Pencatatan Nikah 1 - Bagian 2, Regulasi Perkawinan dan Administrasi Pencatatan Nikah PINTAR Kemenag, dibuat dengan canva, Selasa (17/6/2025). Kunci jawaban Modul 3.2 Administrasi Pencatatan Nikah 1 - Bagian 2, Regulasi Perkawinan dan Administrasi Pencatatan Nikah PINTAR Kemenag, soal MOOC.

TRIBUNNEWS.COM - Kunci jawaban Modul 3.2 Administrasi Pencatatan Nikah 1 - Bagian 2 Pelatihan Regulasi Perkawinan dan Administrasi Pencatatan Nikah PINTAR Kemenag Juni 2025.

Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama (Ditjen Pendis Kemenag) kembali mengadakan Pintar Kemenag yang berbasis MOOC (Massive Open Online Course) pada 16-20 Juni 2025.

Soal dan Kunci jawaban Modul 3.2 Administrasi Pencatatan Nikah 1 - Bagian 2 Pelatihan Regulasi Perkawinan dan Administrasi Pencatatan Nikah dalam artikel ini adalah materi pelatihan mandiri bersertifikat Kementerian Agama (Kemenag) di platform PINTAR Kemenag.

Sebelum mengerjakan soal Modul 3.2 Administrasi Pencatatan Nikah 1 - Bagian 2 Pelatihan Regulasi Perkawinan dan Administrasi Pencatatan Nikah di platform PINTAR Kemenag, https://pintar.kemenag.go.id/, guru dapat belajar terlebih dahulu. 

Simak soal dan Kunci jawaban Modul 3.2 Administrasi Pencatatan Nikah 1 - Bagian 2 Pelatihan Regulasi Perkawinan dan Administrasi Pencatatan Nikah PINTAR Kemenag Juni 2025.

Kunci Jawaban Modul 3.2 Administrasi Pencatatan Nikah 1 - Bagian 2, Pelatihan Regulasi Perkawinan dan Administrasi Pencatatan Nikah PINTAR Kemenag

1. Sebelum pelaksanaan nikah, tahapan apa yang wajib diikuti oleh CaTin?

A. Bimbingan Perkawinan (BimWin)

B. Pemeriksaan kesehatan.

C. Pemeriksaan kelengkapan dokumen

D. Pendaftaran pernikahan

Kunci jawaban: A

Baca juga: Kunci Jawaban Modul 3.12 Penghapusan KDRT dan Perlindungan Anak, PINTAR Kemenag

2. Berdasarkan PMA NO. 30 Tahun 2024, dokumen apa yang wajib dicantumkan oleh Catin yang menikah di luar wilayah domisili?

A. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

B. Surat izin orang tua.

C. Surat rekomendasi nikah dari KUA setempat.

D. Surat keterangan pindah domisili.

Kunci jawaban: C

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini