News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penerimaan Mahasiswa Baru

PSSN BSSN Buka 50 Formasi Sekolah Kedinasan 2025, Ini Syarat Daftarnya

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Suci BangunDS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SEKOLAH KEDINASAN 2025 - Tangkap layar laman https://penerimaan.poltekssn.ac.id/ yang diambil pada Selasa (17/6/2025). Politeknik Siber dan Sandi Negara (PSSN) Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) membuka 50 Formasi Sekolah Kedinasan 2025, Ini syarat daftarnya.

7. Tinggi badan minimal Pria 160 (seratus enam puluh) cm atau Wanita 150 (seratus lima puluh) cm dengan berat badan seimbang yang dibuktikan dengan surat hasil pemeriksaan dari dokter Puskesmas setempat/unit pelayanan kesehatan pemerintah yang diterbitkan pada tahun 2025;

8. Tidak bertato atau bekas tato dan tidak bertindik atau bekas tindik selain pada bagian tubuh yang lazim (wanita) dan/atau pada bagian tubuh manapun (pria), kecuali yang disebabkan ketentuan agama/adat;

9. Belum menikah yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Lurah atau Kepala Desa dan bersedia tidak menikah selama mengikuti pendidikan di Poltek SSN;

10. Belum pernah melahirkan (bagi wanita) dan belum pernah punya anak biologis (bagi pria);

11. Tidak pernah putus studi/drop out (DO) dari Poltek SSN dan/atau Perguruan Tinggi Kedinasan Kementerian/Lembaga lainnya;

12. Tidak sedang menjalani Ikatan Dinas dengan Instansi lain;

13. Bersedia membayar biaya pelaksanaan seleksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2024 yaitu Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah);

14. Bersedia menyerahkan sertifikat hasil UTBK-SNBT Tahun 2024 atau Tahun 2025 (jika memiliki 2 (dua) sertifikat maka memilih salah satu);

15. Setelah lulus pendidikan, bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan bersedia bekerja selama 1×24 jam dengan sistem shift;

16. Setelah lulus pendidikan, bersedia menjalani Ikatan Dinas pertama selama 10 (sepuluh) tahun.

(Tribunnews.com/Widya)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini