News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penerimaan Mahasiswa Baru

Cara Daftar STMKG 2025 di daftar-dikdin.bkn.go.id dan Dokumen yang Disiapkan

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SEKOLAH KEDINASAN - Grafis dibuat di Canva Premium pada Senin (23/6/2025). Simak cara dan dokumen yang harus disiapkan untuk mendaftar STMKG 2025.

TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Sekolah Tinggi Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (STMKG) tahun akademik 2025/2026 akan segera dibuka. 

Sesuai jadwal resmi, pendaftaran akan berlangsung mulai 29 Juni hingga 18 Juli 2025, bersamaan dengan pendaftaran sekolah kedinasan lainnya melalui sistem terintegrasi milik BKN.

STMKG adalah salah satu sekolah kedinasan favorit di bawah Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG). 

Lulusannya akan langsung diangkat sebagai CPNS dan ditugaskan di berbagai wilayah Indonesia. 

Bagi calon pendaftar, berikut adalah informasi lengkap mengenai cara daftar STMKG 2025.

1. Pendaftaran dilakukan pada 29 Juni s.d. 18 Juli 2025;

2. Pendaftaran dilakukan secara online terintegrasi melalui portal Panitia Pendaftaran dan Seleksi Sekolah Kedinasan https://daftar-dikdin.bkn.go.id;

3. Peserta harus terlebih dahulu yakin telah memenuhi seluruh syarat di bagian B sebelum melakukan pendaftaran. 

Apabila ternyata tidak memenuhi syarat tersebut, maka peserta tidak dapat diterima/dibatalkan sebagai calon taruna;

4. Tata cara pengisian formulir pendaftaran dapat dilihat pada website https://ptb.stmkg.ac.id dan akun media sosial resmi STMKG (STMKG Official);

5. Biaya Pendaftaran sebesar Rp75.000, biaya pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) sebesar Rp100.000, dan biaya pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) sebesar Rp100.000 (dibayarkan setelah Peserta dinyatakan berhak ikut SKB). 

Baca juga: Aturan Pas Foto dan Swafoto Sekolah Kedinasan: Format, Ukuran, dan Tips Upload

Jenis Seleksi STMKG 2025

Seleksi terdiri atas 3 (tiga) tahap dengan sistem gugur:

  1. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD);
  2. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) untuk mata pelajaran Fisika, Matematika, dan Bahasa Inggris;
  3. Tes Kesehatan, Tes Kebugaran, dan Wawancara

Dokumen yang Disiapkan

Calon taruna/i dapat menggunakan Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA), atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) yang memuat data diri.

(Tribunnews.com/Widya)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini