TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) tahun 2025 masih dibuka hingga Jumat, 31 Oktober 2025.
Program KIP Kuliah merupakan bagian dari Program Indonesia Pintar (PIP) yang diperuntukkan bagi mahasiswa yang diterima di perguruan tinggi termasuk penyandang disabilitas.
Sasaran penerima KIP Kuliah yaitu pemegang KIP Sekolah Menengah Atas (SMA), mahasiswa dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus, mahasiswa afirmasi (Wilayah Papua, 3T dan Anak TKI) serta mahasiswa terkena bencana, konflik sosial atau kondisi khusus.
Nantinya, penerima KIP Kuliah 2025 akan dibebaskan dari biaya pendidikan atau biaya kuliah (UKT/SPP).
Selain itu, penerima KIP Kuliah juga akan memperoleh bantuan biaya hidup setiap bulan.
Terdapat 5 klaster besaran bantuan biaya hidup bulanan penerima KIP Kuliah, yaitu Rp800.000, Rp950.000, Rp1.100.000, Rp1.250.000, dan Rp1.400.000.
Saat ini, kesempatan mendaftar KIP Kuliah 2025 masih terbuka untuk seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri di perguruan tinggi negeri (PTN) atau perguruan tinggi swasta (PTS).
Pendaftaran KIP Kuliah 2025 untuk seleksi mandiri PTN berakhir pada 30 September 2025.
Sementara untuk pendaftaran melalui seleksi mandiri PTS masih dibuka hingga 31 Oktober 2025.
Link Pendaftaran KIP Kuliah 2025
Pendaftaran KIP Kuliah 2025 dilakukan secara online melalui laman kip-kuliah.kemdiktisaintek.go.id.
Sebagai informasi, pendaftaran akun di laman KIP Kuliah dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu siswa mendaftar secara mandiri atau perguruan tinggi mendaftarkan mahasiswa yang sudah diterima dan melakukan registrasi.
Baca juga: Kemenag Buka Pendaftaran KIP Kuliah 2025 Mulai Agustus, Ini Kuota, Syarat, dan Cara Daftarnya
Guna keperluan pendaftaran akun di laman KIP Kuliah, calon penerima harus memasukkan data yang valid di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebagai berikut:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK);
- Nomor Induk Siswa Nasional (NISN); dan
- Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).
Selain itu, calon penerima juga harus memiliki email yang aktif untuk pengiriman Nomor Pendaftaran dan Kode Akses setelah sistem KIP Kuliah berhasil melakukan validasi NIK, NISN, dan NPSN.
Tata Cara Pendaftaran KIP Kuliah 2025
Berikut langkah-langkah pendaftaran KIP Kuliah 2025:
- Siswa melakukan Pendaftaran Akun secara mandiri melalui laman https://kip-kuliah.kemdiktisaintek.go.id/;
- Pada saat pendaftaran, siswa memasukkan NIK, NISN, NPSN, dan alamat email yang aktif;
- Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN, dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah;
- Jika proses validasi berhasil, Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan. Pastikan siswa mendaftarkan email yang aktif agar dapat melihat kode akses yang dikirimkan;
- Siswa masuk ke dalam laman KIP Kuliah dengan memasukkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses untuk menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih proses seleksi yang akan diikuti (SNBP/SNBT/Mandiri);
- Siswa menyelesaikan proses pendaftaran di laman KIP Kuliah sesuai jalur seleksi yang dipilih melalui jalur SNBP/SNBT/Mandiri setelah mengisi semua informasi dan mengirimkan bukti-bukti yang diminta ke laman KIP Kuliah;
- Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di perguruan tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh perguruan tinggi sebelum diusulkan ke Kemdiktisaintek sebagai mahasiswa penerima KIP Kuliah.
Syarat Pendaftar KIP Kuliah 2025
Cermati persyaratan pendaftaran KIP Kuliah 2025 di bawah ini.
- Penerima KIP Kuliah adalah lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal lulus 2 tahun sebelumnya.
- Telah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi Akademik atau Perguruan Tinggi Vokasi baik PTN atau PTS pada Program Studi yang telah terakreditasi secara resmi dan tercatat pada sistem akreditasi nasional perguruan tinggi.
- Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi atau berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus, yang didukung bukti dokumen yang sah.
Baca tanpa iklan