News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PINTAR Kemenag

Kunci Jawaban 3.6 Penanganan Academic Misconduct – Bagian 2, PINTAR Kemenag 2025

Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Suci BangunDS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PELATIHAN PINTAR KEMENAG - Desain grafis Kunci Jawaban 3.6 Penanganan Academic Misconduct – Bagian 2, Pelatihan Penanganan Academic Misconduct PINTAR Kemenag pada 4–8 Oktober 2025, dibuat dengan Canva, Jumat (3/10/2025).

9. Dalam studi kasus, mahasiswa menyerahkan tugas tanpa mencantumkan referensi. Langkah pertama yang harus dilakukan adalah.

A. Memberi sanksi langsung kepada mahasiswa
B. Melaporkan kasus tersebut ke pihak rektorat
C. Memverifikasi keaslian tugas menggunakan perangkat lunak anti-plagiarisme
D. Menghapus tugas dari sistem akademik

Kunci Jawaban: C

10. Perangkat lunak seperti Turnitin digunakan dalam langkah investigasi untuk....

A. Menentukan tingkat keparahan pelanggaran
B. Melatih dosen dalam penulisan akademik
C. Memeriksa format laporan
D. Mengidentifikasi plagiarisme dalam dokumen akademik

Kunci Jawaban: D

*)Disclaimer: Jawaban di atas hanya digunakan untuk memandu bapak/ibu guru dalam mengerjakan pelatihan Penanganan Academic Misconduct PINTAR Kemenag.

Urutan soal maupun jawaban bisa saja acak.

(Tribunnews.com/Muhammad Alvian Fakka)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini