TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) tahun 2025 bakal segera ditutup.
KIP Kuliah merupakan bagian dari Program Indonesia Pintar (PIP) yang diperuntukkan bagi mahasiswa yang diterima di perguruan tinggi termasuk penyandang disabilitas.
Sasaran penerima KIP Kuliah yaitu pemegang KIP Sekolah Menengah Atas (SMA), mahasiswa dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus, mahasiswa afirmasi (Wilayah Papua, 3T dan Anak TKI) serta mahasiswa terkena bencana, konflik sosial atau kondisi khusus.
Nantinya, penerima KIP Kuliah akan dibebaskan dari biaya pendidikan atau biaya kuliah (UKT/SPP).
Selain itu, penerima KIP Kuliah juga akan memperoleh bantuan biaya hidup setiap bulan.
Saat ini, kesempatan mendaftar KIP Kuliah 2025 masih terbuka untuk seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri di perguruan tinggi swasta (PTS).
Namun, pendaftaran KIP Kuliah 2025 untuk seleksi mandiri PTS bakal segera ditutup pada 31 Oktober 2025.
Manfaatkan waktu yang tersisa untuk mendaftar KIP Kuliah 2025.
Simak informasi persyaratan dan cara daftar KIP Kuliah 2025 di bawah ini.
Besaran Bantuan KIP Kuliah 2025
Berdasarkan Pedoman Pendaftaran KIP Kuliah 2025, program bantuan ini memberikan sejumlah manfaat berupa:
Biaya Pendidikan
- Program studi dengan akreditasi Unggul atau A atau internasional maksimal Rp 8.000.000 dan khusus kedokteran Rp 12.000.000
- Program studi akreditasi Baik Sekali atau B maksimal Rp 4.000.000
- Program studi akreditasi Baik atau C maksimal Rp 2.400.000
Baca juga: Cara Cek Penerima KIP Kuliah 2025 Jalur SNBP dan SNBT, Akses Laman kip-kuliah.kemdiktisaintek.go.id
Biaya Hidup
Besaran biaya hidup dibedakan menjadi lima klaster sesuai wilayah perguruan tinggi, yakni:
- Klaster 1: Rp 800.000
- Klaster 2: Rp 950.000
- Klaster 3: Rp 1.100.000
- Klaster 4: Rp 1.250.000
- Klaster 5: Rp 1.400.000
Syarat Pendaftar KIP Kuliah 2025
Cermati persyaratan pendaftaran KIP Kuliah 2025 di bawah ini.
- Penerima KIP Kuliah adalah lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal lulus 2 tahun sebelumnya.
- Telah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi Akademik atau Perguruan Tinggi Vokasi baik PTN atau PTS pada Program Studi yang telah terakreditasi secara resmi dan tercatat pada sistem akreditasi nasional perguruan tinggi.
- Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi atau berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus, yang didukung bukti dokumen yang sah.
Syarat Ekonomi Pendaftar KIP Kuliah 2025
Pendaftar KIP Kuliah 2025 juga wajib memenuhi persyaratan ekonomi, termasuk batas maksimal gaji orang tua seperti di bawah ini.
- Mahasiswa pemegang atau pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pendidikan Menengah yang lulus Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP) atau Seleksi Nasional Berbasis Tes
(SNBT) atau seleksi mandiri di PTN. - Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program bantuan sosial yang ditetapkan oleh kementerian yang
menangani urusan pemerintahan di bidang sosial yang lulus SNBP atau SNBT atau seleksi mandiri di PTN. - Mahasiswa pemegang atau pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pendidikan Menengah yang lulus seleksi mandiri di PTS.
- Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program bantuan sosial yang ditetapkan oleh kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang sosial yang lulus seleksi mandiri di PTS.
- Mahasiswa yang masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil 3 (tiga) Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE) yang ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan yang lulus SNBP atau SNBT atau seleksi mandiri di PTN.
- Mahasiswa yang masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil 3 (tiga) Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE) yang ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan yang lulus seleksi mandiri di PTS.
- Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan yang lulus seleksi masuk PT melalui semua jalur seleksi di PTN dan PTS.
- Bukti pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp4.000.000 setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000;
- Bukti keluarga miskin dalam bentuk Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah, minimum tingkat desa/kelurahan untuk menyatakan kondisi suatu keluarga yang termasuk golongan miskin atau tidak mampu yang disertai dengan bukti dukung antara lain rekening listrik dan foto rumah. Semua dokumen dan bukti akan diverifikasi dan validasi oleh Perguruan Tinggi.Mahasiswa yang lulus seleksi masuk PT melalui semua jalur seleksi di PTN dan PTS dan memenuhi persyaratan miskin/ rentan miskin sesuai dengan ketentuan, yang dibuktikan dengan:
Baca tanpa iklan