News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bantuan Langsung Tunai

Cara Daftar Menjadi Penerima PIP 2025, Simak Kriteria dan Besaran Bantuannya

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PIP - Website cek PIP 2025 di HP, diunduh Selasa (22/4/2025). Berikut cara daftar, kriteria, dan besaran bantuan PIP 2025.

Setelah memiliki akun, ajukan pendaftaran DTKS, klik "Daftar Usulan"

Selanjutnya klik "Tambah Usulan"

Terakhir pastikan data yang diisi benar dan sesuai dengan identitas orang tua.

Baca juga: Serahkan PIP untuk Siswa SD di Yogya, Legislator PKB Bicara Upaya Akses Pendidikan Semakin Inklusif

Kriteria Penerima PIP

1. Peserta Didik pemegang KIP

2. Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:

  • Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
  • Peserta Didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera
  • Peserta Didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
  • Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam
  • Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
  • Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
  • Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.

Baca juga: Dana Bantuan BLTS Rp 900 Ribu dari Pemerintah Segera Cair Bulan Oktober 2025, Berikut Penjelasannya

Besaran Bantuan PIP 2025

  • SD/SDLB/Paket A: Rp225.000 (kelas 6) atau Rp450.000 (kelas 1-5)
  • SMP/SMPLB/Paket B: Rp375.000 (kelas 9) atau Rp750.000 (kelas 7-8)
  • SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp900.000 (kelas 12) atau Rp1.800.000 (kelas 10-11)

Jadwal Pencairan PIP 2025

Termin 1: Februari - April 2025

Termin 2: Mei - September 2025

Termin 3: Oktober - Desember 2025 

Pencairan Dana Bantuan PIP

Apabila nama Anda tercantum dalam SK Pemberian di laman SIPINTAR atau pip.dikdasmen.go.id, segera lakukan akses pencairan dana bantuannya.

Jangan lupa untuk mengecek dan memastikan informasi dari sekolah atau Dinas Pendidikan setempat mengenai jadwal pencairan.

Untuk pencairan dana PIP, penerima perlu menyiapkan dokumen yang diperlukan, seperti; KTP/Kartu Keluarga, NISN, surat keterangan dari sekolah jika diperlukan.

Pencairan PIP bisa dilakukan dengan cara datang langsung ke bank penyalur (BNI, BRI, atau BSI) sesuai jadwal yang ditentukan sebelumnya.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini