News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tes Kemampuan Akademik

Cara Melihat Nilai TKA dan Sistem Penilaiannya

Penulis: Sri Juliati
Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PELAKSANAAN TKA - SMA Negeri 1 Jember melaksanakan Tes Kemampuan Akademik (TKA) yang berlangsung mulai tanggal 3 hingga 6 November 2025. Inilah cara melihat nilai TKA yang saat ini tengah berlangsung untuk jenjang SMA sederajat, lengkap dengan sistem penilaiannya.

Setelah menerima hasil TKA, khusus siswa kelas 12 SMA sederajat dapat menggunakannya untuk mengikuti SNBP 2026 atau jalur masuk perguruan tinggi menggunakan nilai raport atau prestasi serta tanpa tes.

Nah, TKA berfungsi sebagai alat validasi nilai rapor. Jika terdapat perbedaan yang signifikan, hal tersebut akan menjadi bahan pertimbangan panitia SNBP 2026 dalam menilai konsistensi capaian akademik murid.

Selain itu, hasil TKA 2025 dapat digunakan untuk mendaftar kuliah di dalam dan luar negeri, tergantung pada persyaratan yang ditetapkan oleh perguruan tinggi atau institusi. 

Bila mensyaratkan capaian akademik terstandar nasional, hasil TKA dapat digunakan.

Peserta akan menerima nilai per mata pelajaran yang disajikan dalam bentuk skor numerik dan kategori capaian (misalnya: sangat baik, baik, cukup, atau perlu ditingkatkan).

Yang perlu diperhatikan, TKA tidak digunakan untuk menentukan kelulusan murid dari sekolah. TKA hanya berfungsi sebagai asesmen tambahan untuk pemetaan capaian belajar serta kebutuhan seleksi.

Penentuan kelulusan sepenuhnya menjadi kewenangan guru dan sekolah berdasarkan hasil penilaian satuan pendidikan sesuai kebijakan pendidikan. 

Oleh karena itu, nilai TKA 2025 tidak muncul pada ijazah. Nilai TKA tercantum dalam sertifikat hasil TKA yang diterbitkan oleh Kemendikdasmen dan dicetak oleh sekolah.

Sertifikat hasil TKA paling sedikit mencakup: 

  • Nomor sertifikat hasil TKA. 
  • Nama dan nomor pokok Satuan Pendidikan asal. 
  • Nama dan nomor pokok Satuan Pendidikan pelaksana. 
  • Nama lengkap peserta TKA. 
  • Tempat dan tanggal lahir peserta TKA. 
  • Nomor induk siswa nasional peserta TKA. 
  • Nilai dan kategori capaian TKA. 
  • Tanggal, bulan, dan tahun terbit sertifikat.

(Tribunnews.com/Sri Juliati)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini