1. Murid dengan usia 6-21 tahun
2. Memiliki NIK sebagai penduduk DKI Jakarta dan berdomisili di DKI Jakarta
3. Terdaftar sebagai murid pada satuan pendidikan negeri atau swasta di DKI Jakarta
4. Memenuhi kriteria khusus sebagai penerima bantuan sosial
Khusus untuk Penerima Baru KJP Plus Tahap II Tahun 2025
- Bank Jakarta membuka rekening cetak buku tabungan dan ATM untuk peserta
- Kemudian Bank Jakarta akan mengundang penerima baru untuk mengambil buku tabungan dan ATM
- Setelah itu buku tabungan dan ATM diterima dan akan dilakukan transfer dana KJP Plus ke rekening penerima.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)
Baca tanpa iklan