TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Agama Republik Indonesia kembali menghadirkan program pelatihan digital melalui platform PINTAR Kemenag.
Pelatihan ini diselenggarakan secara daring melalui sistem MOOC (Massive Open Online Course), yang memungkinkan peserta belajar mandiri tanpa batasan waktu maupun tatap muka.
Salah satu materi penting dalam rangkaian pelatihan Calon Pengawas Jaminan Produk Halal (JPH) adalah Modul 3.21 Pengawasan Proses Produk Halal (PPH).
Modul ini bertujuan membekali peserta dengan pemahaman mendalam tentang regulasi, standar, dan prosedur terkait jaminan produk halal, sekaligus meningkatkan kemampuan teknis dalam pengawasan produk dan sistem JPH.
Pelatihan ini menjadi bagian dari upaya strategis Kemenag untuk mencetak pengawas JPH yang profesional, kompeten, dan berintegritas, yang dapat menjalankan tugas pengawasan dengan objektif dan akuntabel.
Peserta dapat menyelesaikan modul dan materi selama 5 hari, mulai tanggal 26 hingga 30 November 2025.
Modul 3.21 Pengawasan Proses Produk Halal (PPH), PINTAR Kemenag
1. Berikut adalah ketentuan bukti PPH yang perlu diperiksa oleh Pengawas JPH saat melakukan pengawasan kepada Pelaku Usaha, kecuali ...
Jawaban: Penanganan produk komersil
2. Ketentuan pemisahan tempat penyembelihan antara yang halal dan tidak halal meliputi beberapa hal berikut, kecuali......
Jawaban: Ruang penghangatan
Baca juga: Kunci Jawaban Modul 3.18 Pedoman dan Instrumen - Bagian 2, PINTAR Kemenag
3. Pengawasan PPH terhadap tempat pengolahan meliputi...
Jawaban: Pemasakan bahan
4. Bukti PPH pemisahan tempat penjualan yang dapat ditelusuri saat pengawasan, antara lain...
Jawaban: Dokumen proses penjualan produk
5. Pengawasan pada pemisahan tempat penyajian antara produk halal dan tidak halal, dapat dibuktikan melalui
Baca tanpa iklan