Dinas pendidikan memberikan persetujuan atas hasil validasi tersebut.
Puslapdik menetapkan penerima TPG dengan penerbitan SKTP/SKTK untuk setiap semester.
4. Rekomendasi Pembayaran dan Pencairan
Data Guru yang telah ditetapkan sebagai penerima tunjangan di SIMTUN menjadi rekomendasi yang dikeluarkan oleh Sistem Informasi Manajemen Pembayaran (SIMBAR) untuk pembayaran tunjangan.
Data tersebut selanjutnya disampaikan ke Kementerian Keuangan untuk dilakukan pembayaran tunjangan langsung ke rekening guru.
(Tribunnews.com/Farra)
Baca tanpa iklan