TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengumumkan hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) jenjang SMA, SMK, MA, dan Paket C tahun 2025 pada Selasa (23/12/2025).
TKA adalah kegiatan pengukuran capaian akademik murid pada mata pelajaran tertentu sesuai dengan kurikulum yang berlaku.
TKA tidak bersifat wajib, hasil tes ini juga tidak menentukan kelulusan.
Tetapi, TKA memiliki banyak manfaat, di antaranya sebagai syarat masuk ke jenjang pendidikan berikutnya melalui jalur prestasi.
TKA SMA/SMK/Sederajat telah dilaksanakan pada bulan November 2025 lalu.
Kini, hasil TKA SMA/SMK/Sederajat sudah diumumkan.
Pengumuman hasil TKA dilakukan melalui mekanisme berjenjang guna menjamin ketepatan data, akuntabilitas, dan ketertiban administrasi dalam penyampaian informasi kepada satuan pendidikan dan murid.
Hasil TKA disampaikan oleh Kemendikdasmen kepada Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten/Kota, serta Kantor Wilayah Kementerian Agama untuk diverifikasi kelengkapan dan kesesuaiannya sebelum diteruskan kepada satuan pendidikan.
Mekanisme ini diterapkan agar informasi hasil TKA yang diterima oleh satuan pendidikan dan murid bersumber dari data resmi serta terhindar dari kesalahan administrasi.
Sekolah dapat mengakses Daftar Kolektif Hasil TKA (DKHTKA) mulai 23 Desember 2025 melalui laman tka.kemendikdasmen.go.id.
DKHTKA memuat identitas dan nilai TKA setiap murid yang mendaftar TKA.
Baca juga: Jadwal TKA SD dan SMP, Pendaftaran Dibuka Mulai 19 Januari 2026
Sekolah wajib melakukan verifikasi kebenaran data yang akan tercantum dalam Sertifikat Hasil TKA (SHTKA) sebelum menyampaikan informasi hasil TKA kepada murid.
Adapun SHTKA akan dicetak dan didistribusikan melalui sekolah masing-masing mulai 5 Januari 2026 setelah proses verifikasi DKHTKA selesai.
Kemendikdasmen mengimbau murid dan orang tua untuk menunggu informasi resmi dari satuan pendidikan masing-masing serta tidak mengakses atau mempercayai informasi hasil TKA dari sumber tidak resmi.
Seluruh informasi resmi TKA hanya disampaikan melalui mekanisme yang telah ditetapkan oleh kementerian dan dapat diakses melalui laman tka.kemendikdasmen.go.id.
Baca tanpa iklan