Ringkasan Berita:
- Pemilik KIP Kuliah berhak menggunakannya untuk mendaftar kuliah jalur SNBP 2026.
- Siswa pendaftar dari keluarga kurang mampu secara ekonomi dapat mengajukan bantuan biaya pendidikan skema Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah).
- KIP Kuliah dinyatakan lolos apabila telah dilakukan verifikasi data akademik dan verifikasi data ekonomi melalui dokumen dan/atau kunjungan ke alamat tinggal Peserta.
TRIBUNNEWS.COM - Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) memberikan akses kepada seluruh siswa untuk bisa mendaftar kuliah ke perguruan tinggi yang diinginkan.
Kartu KIP Kuliah ini juga bisa digunakan untuk mendaftar kuliah jalur SNBP (Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi) 2026.
Mengutip dari kip-kuliah.kemdiktisaintek.go.id, KIP Kuliah merupakan bantuan dari pemerintah yang dikelola oleh Puslapdik untuk mendorong calon mahasiswa Indonesia agar bisa menyelesaikan pendidikannya di perguruan tinggi.
Pemilik KIP Kuliah berhak berkuliah gratis selama memenuhi persyaratan KIP Kuliah.
Simak syarat pendaftaran KIP Kuliah jalur SNBP, lengkap dengan cara daftarnya.
Baca juga: Ada Mahasiswa Penerima KIP Diperas Keluarga, Bantuan Kuliah Dipakai Beli Rokok hingga Lunasi Pinjol
Syarat KIP Kuliah Jalur SNBP 2026
Dikutip dari snpmb.id, KIP Kuliah jalur SNBP memiliki syarat khusus sebagai berikut:
- Siswa pendaftar merupakan golongan dari keluarga kurang mampu secara ekonomi dan dapat mengajukan bantuan biaya pendidikan skema Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah)
- Peserta KIP Kuliah harus lolos erifikasi data akademik dan verifikasi data ekonomi melalui dokumen dan/atau kunjungan ke alamat tinggal Peserta.
Verifikasi dilakukan oleh PTN dimana peserta lulus seleksi SNBP atau SNBT.
Baca juga: KIP Kesal UGM Uji Konsekuensi Dokumen Ijazah Jokowi Tanpa Andil Masyarakat karena Alasan Takut Bocor
Persyaratan Pendaftaran KIP Kuliah
1. Siswa merupakan lulusan SMA/SMK/sederajat tahun 2023, 2024, atau 2025.
2. Siswa telah lulus seleksi masuk perguruan tinggi (SNBP, SNBT, atau jalur Mandiri) di program studi terakreditasi.
3. Pendaftar berasal dari keluarga miskin/rentan miskin, penerima DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial), penerima bansos Kemensos, atau anak panti sosial/panti asuhan.
4. Total penghasilan gabungan orang tua adalah Rp4.000.000 per bulan, atau jika dibagi anggota keluarga maksimal Rp750.000 per orang.
5. Mempunyai dokumen resmi seperti SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) yang dilegalisasi pemerintah setempat.
Maka apabila siswa tidak masuk dalam data DTKS, penerima bansos, PKH (Program Keluarga Harapan), atau merupakan anak yatim piatu di panti asuhan maka pastikan orangtua memiliki gaji maksimal Rp 4 juta atau dibagi per anggota keluarga Rp750.000.
Baca juga: Jadwal, Syarat, dan Cara Daftar KIP Kuliah untuk Siswa SMA/Sederajat yang Kuliah Jalur SNBP 2026
Cara Daftar KIP Kuliah
- Pendaftaran dapat dilakukan secara mandiri di web Sistem KIP Kuliah pada laman https://kip-kuliah.kemdiktisaintek.go.id atau melalui KIP Kuliah mobile apps
- Kemudian masukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang valid dan aktif
- Lalu sistem KIP Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah
- Apabila proses validasi berhasil, sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan
- Siswa menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih jalur seleksi yang akan diikuti, misalnya SNBP
- Selanjutnya, siswa menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur seleksi yang dipilih dengan mengunggah dokumen yang diperlukan seperti KK, KTP, SKTM, slip gaji orang tua, dan bukti lain sesuai dengan syarat.
- Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)
Baca tanpa iklan