Di dalam ikrar tersebut, pelajar menyatakan tekad untuk belajar dengan sungguh-sungguh, menghormati orang tua dan guru, hidup rukun dengan sesama, serta mencintai tanah air Indonesia.
Baca juga: Kemendikdasmen Terbitkan Surat Edaran Wajibkan Lagi Upacara Bendera di Sekolah, Ini Aturan Barunya
Nilai religiusitas, toleransi, dan persatuan diharapkan tidak hanya diucapkan saat upacara, tetapi juga diwujudkan dalam perilaku sehari-hari, baik di lingkungan sekolah maupun di masyarakat.
Menariknya, setelah menyanyikan lagu wajib nasional, peserta upacara juga diarahkan untuk menyanyikan lagu “Rukun Sama Teman”.
Lagu ini dapat diakses melalui laman s.id/lagurukunsamateman.
Kehadiran lagu tersebut menjadi penguat pesan kebersamaan, toleransi, dan budaya hidup rukun, khususnya di kalangan peserta didik.
Seluruh ketentuan dalam surat edaran ini disusun dengan mengacu pada berbagai peraturan perundang-undangan, mulai dari Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional hingga regulasi tentang pedoman pelaksanaan upacara bendera dan pengembangan budaya sekolah yang aman dan nyaman.
Kemendikdasmen mengimbau pemerintah daerah dan seluruh satuan pendidikan untuk melaksanakan kebijakan ini secara konsisten dan bertanggung jawab.
Seiring diberlakukannya surat edaran baru ini, susunan upacara bendera mengalami penyesuaian.
Aturan tersebut sekaligus memperbarui ketentuan sebelumnya yang tercantum dalam Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018.
Susunan Upacara Bendera di Sekolah Terbaru Tahun 2026
a. Acara Persiapan
- Setiap pemimpin barisan menyiapkan barisannya
- Pemimpin Upacara memasuki lapangan upacara
- Penghormatan kepada Pemimpin Upacara
- Laporan dari setiap pemimpin barisan
- Pemimpin Upacara mengambil alih pimpinan
b. Acara Pokok
- Pembina Upacara memasuki lapangan upacara
- Penghormatan umum kepada Pembina Upacara
- Laporan Pemimpin Upacara
- Pengibaran bendera Merah Putih diiringi lagu Indonesia Raya
- Mengheningkan cipta
- Pembacaan teks Pancasila
- Pembacaan teks Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Pembacaan teks Ikrar Pelajar Indonesia (ketentuan baru)
- Amanat Pembina Upacara
- Menyanyikan lagu wajib nasional
- Menyanyikan lagu “Rukun Sama Teman” (ketentuan baru)
- Pembacaan doa
- Laporan Pemimpin Upacara
- Penghormatan umum kepada Pembina Upacara
- Pembina Upacara meninggalkan lapangan upacara
c. Acara Penutupan
- Pemimpin Upacara membubarkan peserta upacara
- Peserta upacara meninggalkan lapangan upacara
- (Tribunnews.com/Farra)
Artikel Lain Terkait Upacara Bendera Sekolah
Baca tanpa iklan