TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan bahwa pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) tetap digelar pada tahun 2026.
Tes Kemampuan Akademik (TKA) merupakan asesmen nasional yang dirancang untuk memotret kemampuan akademik murid secara objektif dan terstandar.
Berbeda dengan ujian kelulusan, TKA tidak bersifat wajib dan tidak menjadi penentu apakah seorang murid lulus atau tidak.
Tujuan utama TKA adalah memberikan gambaran nyata tentang capaian belajar murid di berbagai wilayah, sehingga hasilnya dapat digunakan sebagai dasar evaluasi pembelajaran, perbaikan strategi mengajar, serta penyusunan program peningkatan mutu pendidikan.
Kebijakan tentang diselenggarakannya TKA SD-SMP pada tahun 2026 menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat sistem asesmen pendidikan nasional, sekaligus memastikan hasil pengukuran kemampuan murid dapat dimanfaatkan secara lebih strategis.
Untuk tahun 2026, pelaksanaan TKA dijadwalkan berlangsung setelah Januari, yaitu jenjang SMP: 6–16 April 2026 dan jenjang SD: 20–30 April 2026.
Sebelumnya, pelaksanaan TKA sudah lebih dulu dilakukan pada jenjang SMA/SMK/MA dan Paket C pada 3–6 November 2025, sebagai tahap awal penerapan asesmen ini secara lebih luas.
Di tengah berbagai penyesuaian yang disiapkan, pemerintah juga menegaskan bahwa hasil TKA nantinya akan berperan dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), khususnya pada jalur prestasi.
Namun, besaran atau porsi pemanfaatannya tidak ditentukan secara seragam oleh pusat, melainkan diserahkan kepada pemerintah daerah sesuai kewenangan masing-masing.
Hal tersebut sesuai dengan yang disampaikan oleh Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Toni Toharuddin.
Ia menyampaikan bahwa seluruh persiapan TKA SD dan SMP telah dikoordinasikan hingga ke tingkat pemerintah daerah, termasuk mekanisme pendaftaran dan petunjuk teknis pelaksanaan.
Baca juga: Alur Pendaftaran TKA Jenjang MI dan MTs 2026 dan Jadwal Pelaksanaan TKA
Menurut Toni, hasil TKA akan menjadi salah satu komponen yang dapat digunakan dalam jalur prestasi pada SPMB.
Meski demikian, pemerintah pusat tidak menetapkan persentase baku dalam penggunaannya.
“Pengaturan porsinya ada di daerah. Secara regulasi tidak berubah, sehingga pemda dapat menyesuaikan dengan kebijakan lokal,” tegasnya, dikutip dari menpan.go.id.
Hal ini memberi ruang bagi daerah untuk mengintegrasikan hasil asesmen dengan kebutuhan dan kondisi pendidikan setempat.
Baca juga: Tips Persiapan dan Pendaftaran Seleksi TKA Jenjang SD dan SMP Tahun 2026
Baca tanpa iklan