Pemohon berargumen bahwa norma itu tidak mencantumkan standar, prinsip, atau ukuran pemberian tunjangan secara jelas di tingkat undang-undang, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dan berpotensi merugikan hak dosen atas kesejahteraan yang adil.
Sementara perkara, 272/PUU-XXIII/2025 menguji Pasal 52 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Para pemohon menilai ketentuan itu gagal menjamin standar pengupahan yang layak dan perlindungan hukum atas gaji dosen, termasuk besaran dan prinsip imbalan yang adil, sehingga dianggap bertentangan dengan jaminan konstitusional hak atas penghidupan layak.
Baca tanpa iklan