Penyelenggaraan UKK dapat dilaksanakan pada rentang semester ganjil sampai dengan sebelum pengumuman kelulusan murid pada tahun pelajaran 2025-2026 dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Untuk SMK program 3 tahun dilaksanakan pada semester 5 atau semester 6 dan telah menuntaskan materi pembelajaran yang akan diujikan pada UKK;
2. Untuk SMK program 4 Tahun dilaksanakan pada semester 7 atau semester 8 dan telah menuntaskan materi pembelajaran yang akan diujikan pada UKK.
Kriteria Kelulusan UKK SMK 2026
Pada penyelenggaraan UKK melalui skema sertifikasi LSP dan UKK oleh dunia kerja/asosiasi profesi, yang dalam sistem sertifikasinya tidak memunculkan skor, asesor wajib mengonversi capaian kompetensi peserta UKK dalam rentang skor 0 sampai 100;
1. Konversi nilai UKK melalui skema sertifikasi LSP dan UKK oleh dunia kerja/ asosiasi profesi yang tidak memunculkan skor, ditentukan melalui kriteria yang telah ditetapkan dalam panduan UKK;
2. Pada penyelenggaraan UKK Mandiri SMK, asesor memberikan nilai pada rentang skor 0-100;
3. Asesor/penguji menyerahkan nilai hasil ujian peserta UKK kepada panitia UKK di SMK dan menjaga kerahasiaannya;
4. Panitia UKK tingkat SMK mengumumkan hasil UKK sebelum pengumuman kelulusan sekolah;
5. Panitia UKK tingkat SMK mengirimkan nilai UKK ke Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota yang berwenang menangani SMK dan aplikasi eRapor SMK sebelum pengumuman kelulusan sekolah.
(Tribunnews.com/Muhammad Alvian Fakka)
Baca tanpa iklan