TRIBUNNEWS.COM - Panitia Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) resmi mengumumkan hasil Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) Tahun 2026 pada Selasa, 31 Maret 2026, pukul 15.00 WIB.
Pengumuman tersebut merupakan hasil rapat seleksi yang telah dilaksanakan pada 29–30 Maret 2026.
Melansir laman resminya, UIN Walisongo mencatat 178.981 calon mahasiswa baru dinyatakan lulus seleksi jalur SNBP 2026.
Tahapan dilanjutkan dengan Registrasi Ulang yang dijadwalkan mulai tanggal 1 - 22 April 2026 melalui laman resmi https://admisi.walisongo.ac.id/.
Pada tahun ini, SNBP diikuti oleh 146 Perguruan Tinggi Negeri (PTN), yang terdiri atas 76 PTN Akademik, 26 Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN), serta 44 Politeknik Negeri (PTN Vokasi).
Total sebanyak 806.242 siswa mendaftar melalui jalur ini untuk memperebutkan 189.017 kursi yang tersedia.
Adapun rincian hasil seleksi berdasarkan jenis perguruan tinggi adalah sebagai berikut:
- PTN Akademik: Dari 774.263 pendaftar, sebanyak 155.543 peserta dinyatakan lulus dengan tingkat kelulusan 20,09 persen. Sebanyak 53.897 di antaranya merupakan penerima KIP Kuliah.
- PTN Vokasi: Dari 77.256 pendaftar, sebanyak 23.438 peserta dinyatakan lulus dengan tingkat kelulusan 30,34 persen. Sebanyak 10.574 di antaranya merupakan penerima KIP Kuliah.
Peserta dapat mengecek hasil kelulusan melalui laman resmi pengumuman SNBP dengan memasukkan nomor pendaftaran dan tanggal lahir sesuai data yang terdaftar.
Selain laman utama, panitia juga menyediakan puluhan laman mirror dari berbagai PTN guna memudahkan akses.
Baca juga: Empat PTKIN Masuk 25 Terbaik Dunia Versi SClmago 2026, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Masuk 10 Besar
Ketua Umum Tim Penanggung Jawab SNPMB 2026, Eduart Wolok, menyampaikan ucapan selamat kepada peserta yang dinyatakan lulus.
Ia juga mengingatkan sejumlah hal penting yang perlu diperhatikan.
Peserta yang telah lulus SNBP 2026 tidak diperkenankan mengikuti jalur UTBK-SNBT pada tahun 2026, 2027, dan 2028, serta tidak dapat mendaftar jalur mandiri pada tahun 2026.
Selanjutnya, peserta wajib melakukan registrasi ulang di perguruan tinggi tujuan dengan membawa dokumen asli seperti rapor, ijazah atau surat keterangan lulus, serta dokumen pendukung prestasi.
Bagi penerima KIP Kuliah, akan dilakukan proses verifikasi lanjutan terkait kondisi ekonomi, baik melalui pemeriksaan dokumen maupun kunjungan ke tempat tinggal.
Baca tanpa iklan