News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penerimaan Mahasiswa Baru

PMB Polteknaker 2026 Masih Dibuka, Cek 2 Jalur Pendaftaran yang Tersedia

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PMB POLTEKNAKER 2026 - Potret kampus Polteknaker. Politeknik Ketenagakerjaan (Polteknaker) membuka PMB 2026/2027 dengan dua jalur seleksi, yaitu Seleksi Berdasarkan Prestasi (SBP) dan Seleksi Berdasarkan Tes (SBT).

 

TRIBUNNEWS.COM - Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Politeknik Ketenagakerjaan (Polteknaker) Tahun Akademik 2026/2027 masih dibuka.

Kesempatan ini dapat dimanfaatkan oleh calon mahasiswa yang ingin melanjutkan pendidikan vokasi di bidang ketenagakerjaan.

Seperti tahun sebelumnya, proses PMB Polteknaker dilaksanakan secara daring melalui laman resmi https://pmb.polteknaker.ac.id/, sehingga memudahkan pendaftar untuk mengakses layanan kapan saja dan dari mana saja selama periode pendaftaran berlangsung.

Pada jalur beasiswa, PMB Polteknaker 2026 menyediakan dua jalur seleksi, yaitu Seleksi Berdasarkan Prestasi (SBP) dan Seleksi Berdasarkan Tes (SBT).

Jalur SBP diperuntukkan bagi siswa kelas XII SMA/SMK/MA/MAK tahun 2026 yang memiliki prestasi akademik maupun non-akademik sesuai kriteria yang ditetapkan.

Sementara itu, jalur SBT terbuka untuk masyarakat umum yang memenuhi persyaratan administrasi dan akan mengikuti proses seleksi berbasis tes.

Adapun program studi yang ditawarkan meliputi D-IV Relasi Industri, D-IV Keselamatan dan Kesehatan Kerja, serta D-III Manajemen Sumber Daya Manusia.

Ketiga program ini dirancang untuk mencetak lulusan yang siap bersaing di dunia kerja, khususnya di sektor ketenagakerjaan dan industri.

Calon mahasiswa yang memenuhi syarat dapat segera melakukan pendaftaran dengan menyiapkan dokumen yang dibutuhkan.

Prosesnya dimulai dari pengisian formulir secara online hingga pengunggahan berkas persyaratan melalui sistem yang telah disediakan.

Setelah pendaftaran selesai, peserta akan memperoleh bukti daftar yang memuat nomor pendaftaran masing-masing.

Baca juga: UGM Buka Pendaftaran Jalur IUP Gelombang 2 Tahun 2026, Kuota 1.221 Mahasiswa di 31 Prodi

Dokumen ini penting untuk disimpan karena akan digunakan pada tahapan seleksi berikutnya.

Jalur Seleksi Berdasarkan Prestasi (SBP)

A. Persyaratan Umum 

  1. Peserta merupakan siswa SMA/SMK/MA/MAK kelas terakhir (kelas XII) pada tahun 2026 yang memiliki prestasi unggul; 
  2. Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK);
  3. Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN);
  4. Sanggup menaati peraturan yang ditetapkan Politeknik Ketenagakerjaan.

B. Persyaratan Khusus    

  1. Peserta memiliki prestasi akademik dan/atau non akademik yang dibuktikan dengan melampirkan sertifikat/piagam/surat keterangan kejuaraan sebagai juara I/II/III di bidang olahraga, seni, olimpiade/lomba bidang studi, karya ilmiah, inovasi, teknologi atau keagamaan minimal tingkat Provinsi. Pastikan sertifikat/piagam/surat keterangan yang dilampirkan dikeluarkan oleh panitia penyelenggara dan menjelaskan tingkat kejuaraan dan juara yang diperoleh;
  2. Peserta berasal dari sekolah status akreditasi terbaru yaitu Akreditasi A/Unggul dibuktikan dengan Sertifikat Akreditasi Sekolah;
  3. Peserta termasuk siswa eligible untuk mengikuti Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) dibuktikan dengan melampirkan Surat Keputusan siswa eligible yang dikeluarkan oleh sekolah;
  4. Memiliki nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA) Dikdasmen dengan kategori minimal memadai pada mata pelajaran wajib;
  5. Memiliki nilai pengetahuan minimal 80 pada rapor untuk mata pelajaran Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris dan salah satu mata pelajaran IPA (Kimia/Fisika/Biologi) atau IPS (Sejarah/Sosiologi/Ekonomi/Geografi) untuk lulusan SMA  atau salah satu mata pelajaran keahlian untuk lulusan SMK;
    a) Bila rapor mencantumkan nilai umum dan nilai peminatan, maka nilai yang dimasukkan adalah nilai umum;
    b) Bila rapor mencantumkan nilai pengetahuan dan nilai keterampilan, maka nilai yang dimasukkan adalah nilai pengetahuan;
  6. Khusus peserta dengan pilihan program studi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dibutuhkan tidak buta warna yang ditunjukkan melalui surat keterangan tidak buta warna parsial/total yang dikeluarkan pada tahun 2026 oleh Puskesmas / RSUD (Rumah Sakit Umum Daerah) / RSUP (Rumah Sakit Umum Pusat) / Rumah Sakit milik pemerintah lainnya.
Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini