News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemerintah Buka Pendataan Guru Belum Bersertifikat Pendidik 2026, Ini Sasaran dan Mekanismenya

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KONFIRMASI PPG - Tangkapan layar laman https://paspor-gtk.simpkb.id/ pada Selasa (7/4/2026). Pemerintah melalui Kemendikdasmen membuka pendataan guru belum bersertifikat pendidik tahun 2026 untuk percepatan program PPG. Guru sasaran wajib melakukan konfirmasi keikutsertaan melalui SIMPKB atau Info GTK paling lambat 30 April 2026.

Hasil seleksi akan diumumkan secara berkala melalui akun masing-masing peserta.

Sementara itu, untuk mendukung keikutsertaan calon peserta, Dirjen Nunuk menyampaikan bahwa peran dinas pendidikan sangat penting terutama dalam melakukan verifikasi lanjutan terhadap guru yang belum memberikan konfirmasi atau menyatakan tidak berminat.

Guru yang tidak memberikan konfirmasi hingga batas waktu yang ditentukan akan otomatis tidak termasuk dalam sasaran program.

Jadwal Pelaksanaan

Berikut linimasa pelaksanaan program Penjaringan Data Guru Tertentu Belum Bersertifikat Pendidik Tahun 2026:

  • Peluncuran Program : 1 April 2026
  • Konfirmasi Keikutsertaan oleh Guru : 1–30 April 2026
  • Pendaftaran PPG : 1 April–30 Mei 2026
  • Verifikasi Lanjutan oleh Dinas Pendidikan : 1–30 Mei 2026 
  • Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi : 4 Juni 2026 
  • Pemanggilan Peserta : 15 Juni 2026 
  • Pelaksanaan PPG Tahap 2 : 22 Juni 2026

*) Jika ada perubahan jadwal akan diumumkan melalui laman resmi PPG.

Kemendikdasmen mengimbau seluruh dinas pendidikan untuk aktif menyosialisasikan program ini agar seluruh guru sasaran dapat terdata dan mengikuti proses PPG.

Dengan demikian, diharapkan kualitas pendidikan nasional semakin meningkat melalui tenaga pendidik yang profesional dan tersertifikasi.

Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui laman resmi PPG maupun layanan konsultasi daring yang telah disediakan oleh pemerintah pada jam kerja:

(Tribunnews.com/Latifah)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini