TRIBUNNEWS.COM - Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) tahun ajaran 2026/2027 menjadi pintu awal bagi anak-anak Indonesia memasuki dunia pendidikan formal.
Program yang sebelumnya dikenal sebagai PPDB ini dirancang untuk memastikan proses penerimaan berjalan adil, transparan, dan merata.
Untuk tahun ini, tahapan Pra-SPMB telah dimulai sejak April 2026, sementara pendaftaran utama dibuka secara serentak pada kisaran Mei hingga Juni 2026 di berbagai daerah.
Dalam pelaksanaannya, SPMB SD tidak menggunakan banyak jalur seperti jenjang pendidikan di atasnya.
Terdapat tiga jalur utama yang disediakan, yakni jalur domisili, afirmasi, dan mutasi, dengan pembagian kuota yang telah diatur secara nasional.
Jalur domisili menjadi yang terbesar dengan kuota minimal 70 persen, diikuti jalur afirmasi sebesar 15 persen, serta jalur mutasi maksimal 5 persen.
Mengutip dari https://bbpmpjatim.kemendikdasmen.go.id/, berbeda dengan SMP dan SMA, pada jenjang SD tidak diberlakukan jalur prestasi.
Selain itu, terdapat pula sejumlah syarat umum yang harus dipenuhi calon murid, terutama terkait usia dan kelengkapan dokumen.
Kebijakan ini merujuk pada Surat Edaran Dirjen PAUD Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 0301/C/HK.04.01/2026, yang menegaskan pentingnya pemerataan akses pendidikan.
Dengan pengaturan kuota dan persyaratan yang jelas, pemerintah berharap setiap anak memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan pendidikan dasar sebagai fondasi utama kehidupannya.
Baca juga: SPMB Jogja SD 2026: Jadwal, Syarat, dan Tata Cara Pendaftaran
Jalur Seleksi SPMB SD 2026/2027
Mengutip dari Instagram @ditpsd, berikut tiga jalur utama dalam SPMB SD yang perlu dipahami secara menyeluruh:
1. Jalur Domisili (Minimal 70 persen)
Jalur ini menjadi jalur utama dengan kuota terbesar. Diperuntukkan bagi calon murid yang tinggal di sekitar sekolah, seleksi dilakukan berdasarkan:
- Usia calon murid
- Jarak tempat tinggal ke sekolah
Tujuannya adalah memastikan anak dapat bersekolah di lingkungan terdekat, sehingga lebih efisien dari sisi waktu dan biaya transportasi.
2. Jalur Afirmasi (Minimal 15 persen)
Jalur afirmasi merupakan bentuk keberpihakan pemerintah kepada:
- Anak dari keluarga ekonomi tidak mampu
- Anak penyandang disabilitas
Melalui jalur ini, negara berupaya menghapus hambatan akses pendidikan bagi kelompok yang membutuhkan perhatian khusus.
Baca tanpa iklan