News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penerimaan Siswa Baru

SPMB Banten 2026 SMA Jalur Domisili Wilayah, Pendaftaran Mulai 17 Juni 2026

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Febri Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SPMB BANTEN 2026 - Tangkapan layar SPMB Banten 2026, Jumat (12/6/2026). Jalur domisili wilayah SPMB Banten 2026 jenjang SMA akan dibuka pada 17 Juni 2026 melalui website spmb.bantenprov.go.id. Berikut persyaratannya.

Ringkasan Berita:

  • Disdik Provinsi Banten membuka pendaftaran SPMB SMA Jalur Domisili Wilayah pada 17–18 Juni 2026 melalui laman resmi SPMB Banten.
  • Jalur ini diperuntukkan bagi calon siswa yang berdomisili di wilayah penerimaan murid baru dengan kuota 15 persen dari daya tampung sekolah.
  • Jika jumlah pendaftar melebihi kuota, seleksi dilakukan berdasarkan nilai rata-rata rapor lima semester, jarak rumah ke sekolah, usia, dan waktu pendaftaran.

TRIBUNNEWS.COM - Dinas Pendidikan Provinsi Banten akan membuka pendaftaran Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMA jalur domisili wilayah.

Pendaftaran akan dibuka pada 17-18 Juni 2026 melalui website https://spmb.bantenprov.go.id/.

Jalur ini diperuntukkan bagi calon murid baru yang berdomisili di dalam wilayah Penerimaan Murid Baru (PMB) yang ditetapkan oleh Kepala Disdik berdasarkan usulan Kepala Sekolah berbasis kecamatan yang berdekatan dengan SMA.

Jumlah daya tampung jalur domisili wilayah yaitu 15 persen dari daya tampung sekolah.

Setiap peserta wajib memenuhi persyaratan umum dan khusus jalur domisili wilayah.

Mengutip Juknis SPMB Banten 2026, berikut persyaratan dan informasi lain mengenai SPMB Jalur Domisili Wilayah.

Persyaratan Umum

  1. Telah menyelesaikan SMP atau bentuk lain yang sederajat dibuktikan dengan ijazah SMP atau bentuk lain yang sederajat atau surat keterangan lulus SMP atau bentuk lain yang sederajat;
  2. Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2026 dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang;
  3. Surat rekomendasi izin belajar bagi calon murid yang berasal dari Satuan Pendidikan di luar negeri dari direktur jenderal yang membidangi pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah;
  4. Photo berwarna dengan latar belakang warna merah;
  5. Photo selfie di depan rumah domisili calon murid dengan mengaktifkan fitur geotagging;
  6. Tagging lokasi rumah domisili calon murid;
  7. Melakukan pendaftaran pra SPMB;
  8. Calon murid baru Penyandang Disabilitas dikecualikan dari ketentuan persyaratan batas usia dan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan.

Baca juga: SPMB Banten Jenjang SMK Jalur Reguler 2026: Persyaratan Peserta, Jadwal dan Tata Cara Pendaftaran

Persyaratan Khusus

  1. Nilai rapor 5 (lima) semester;
  2. Memiliki kartu keluarga yang diterbitkan paling lambat 30 Juni 2025;
  3. Nama orang tua/wali calon murid yang tercantum pada kartu keluarga harus sama dengan nama orang tua/wali yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau kartu keluarga sebelumnya;
  4. Dalam hal nama orang tua/wali calon murid terdapat perbedaan, kartu keluarga terbaru dapat digunakan jika orang tua/wali calon murid meninggal dunia atau bercerai;
  5. Orang tua/wali calon murid yang meninggal dunia atau bercerai dibuktikan dengan akta kematian atau akta cerai yang diterbitkan oleh instansi berwenang;
  6. Dalam hal kartu keluarga tidak dimiliki oleh calon murid karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili, keadaan tertentu tersebut meliputi bencana alam atau bencana sosial;
  7. Surat keterangan domisili diterbitkan oleh pihak yang berwenang sesuai dengan domisili calon murid.
  8. Surat keterangan domisili memuat keterangan mengenai calon murid telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili; dan jenis bencana yang dialami;
  9. Dalam hal terjadi perubahan data kartu keluarga dalam kurun waktu kurang dari 1 (satu) tahun dan bukan karena perpindahan domisili, kartu keluarga dimaksud dapat digunakan sebagai dasar seleksi Jalur Domisili;
  10. Perubahan data pada kartu keluarga bukan karena perpindahan domisili dapat berupa penambahan anggota keluarga selain calon murid, pengurangan anggota keluarga akibat meninggal dunia atau pindah; atau kartu keluarga baru akibat hilang atau rusak;
  11. Dalam hal terdapat perubahan data pada kartu keluarga harus disertakan, kartu keluarga yang lama, bagi kartu keluarga yang mengalami perubahan data atau rusak, atau surat keterangan kehilangan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia apabila kartu keluarga hilang; dan
  12. Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTJM) dari orang tua/wali calon murid baru yang menyatakan bersedia diproses secara hukum apabila bukti-bukti yang diberikan tidak benar (LINK);

Jadwal Pelaksanaan SPMB Banten Domisili Wilayah

  • Pra SPMB: 20 April - 31 Mei 2026 (24 jam) (Hari pertama mulai pukul 12.00 WIB)
  • Pendaftaran: 17 - 18 Juni 2026 (24 jam, Online)
  • Pengumuman: 19 Juni 2026 pukul 08:00 WIB (24 jam, Online)
  • Daftar Ulang: 20 Juni 2026 (24 jam, Online).

Tata Cara Pendaftaran

  1. Pendaftaran SPMB SMA dilakukan melalui website https://spmb.bantenprov.go.id sesuai dengan jadwal;
  2. Login dengan menggunakan nomor pendaftaran dan PIN yang diperoleh dari data Pra SPMB;
  3. Unggah/upload file Ijazah atau Surat Keterangan Lulus (SKL) dari SLTP Asal;
  4. Untuk lulusan SMP sederajat diluar Provinsi Banten, upload file ijazah atau surat keterangan lulus (SKL) dari satuan pendidikan asal dan upload hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA);
  5. Memilih jalur pendaftaran yang tersedia; jika memenuhi persyaratan maka akan muncul pilihan Satuan Pendidikan SMA yang bisa dipilih;
  6. Calon siswa memilih Satuan Pendidikan SMA.

Ketentuan Seleksi

Pembobotan:

  1. Pembobotan nilai rata-rata rapor 5 (lima) semester dalam rentang 0 – 100 dengan 2 (dua) digit desimal; 
  2. Pembobotan jarak dari domisili ke titik sekolah dalam satuan meter; 
  3. Pembobotan usia sampai tanggal 1 Juli 2026. 

Seleksi:

  1. Jika jumlah pendaftar yang tervalidasi melebihi kuota jalur domisili wilayah, maka seleksi pertama adalah berdasarkan bobot nilai rata-rata rapor 5 (lima) semester; 
  2. Jika batas bawah bobot nilai ada yang sama dan melebihi kuota jalur domisili, maka seleksi kedua adalah berdasarkan jarak terdekat ke Satuan Pendidikan SMA; 
  3. Jika batas jarak ada yang sama dan melebihi kuota jalur domisili wilayah, maka seleksi ketiga adalah berdasarkan bobot usia lebih tua;
  4. Jika bobot usia sama maka dan melebihi kuota jalur domisili wilayah, seleksi keempat adalah berdasarkan waktu pendaftaran lebih awal.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini