News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Beasiswa Pendidikan

Persyaratan dan Prosedur Pendaftaran Beasiswa Pendidikan Bawaslu 2026, Dibuka 15 Juni–2 Juli

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BEASISWA PENDIDIKAN BAWASLU - InformasiBeasiswa Pendidikan Bawaslu 2026 di akun resmi Instagram @bawasluri, Minggu (14/6/2026). Bawaslu membuka pendaftaran Beasiswa Pendidikan bagi PNS Tugas Belajar Mandiri di Universitas Indonesia sebagai bagian dari kerja sama peningkatan kapasitas SDM pengawas pemilu, dengan pendaftaran berlangsung 15 Juni–2 Juli 2026.

TRIBUNNEWS.COM - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) resmi membuka pendaftaran Beasiswa Pendidikan berupa Bantuan Biaya Pendidikan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tugas Belajar Mandiri Bawaslu di Universitas Indonesia (UI).

Program ini merupakan bagian dari kerja sama antara Bawaslu dan Universitas Indonesia dalam rangka peningkatan kapasitas sumber daya manusia di lingkungan pengawas pemilu.

Pendaftaran beasiswa ini dibuka mulai 15 Juni hingga 2 Juli 2026, sebagaimana diumumkan melalui akun resmi Instagram @bawasluri.

Ketentuan Pemberian Beasiswa Pendidikan Bawaslu 2026

Beasiswa ini diberikan dengan sejumlah ketentuan yang wajib dipenuhi oleh peserta, di antaranya:

  1. Beasiswa diberikan kepada Pegawai dengan status PNS Tugas Belajar Mandiri sesuai dengan kebijakan anggaran Bawaslu TA. 2026-2027;
  2. Beasiswa yang diberikan hanya untuk pembayaran biaya operasional pendidikan per semester dan ditransfer langsung ke rekening Universitas Indonesia;
  3. Beasiswa sebagaimana dimaksud pada angka 1, diberikan kepada PNS Tugas Belajar Mandiri maksimal satu kali pada setiap jenjang pendidikan;
  4. PNS Tugas Belajar Mandiri yang dinyatakan lulus SIMAK UI dan mendapatkan Beasiswa Bawaslu, namun lokasi unit kerja asal berbeda dengan lokasi tempat melaksanakan tugas belajarnya, maka PNS tersebut ditugaskan ke unit kerja yang lokasinya sama atau dekat dengan lokasi tempat melaksanakan tugas belajarnya;
  5. PNS Tugas Belajar Mandiri yang lulus seleksi Beasiswa ditetapkan dalam Keputusan PPK berdasarkan kuota rencana kebutuhan Tugas Belajar dan ketersediaan anggaran Badan Pengawas Pemilihan Umum.

Baca juga: Kemenag Siapkan Beasiswa INSIGHT, Targetkan Mahasiswa Asing Studi Islam di PTKIN Indonesia

Persyaratan Pendaftaran

1. Surat Permohonan Beasiswa yang diajukan kepada Sekretaris Jenderal Bawaslu RI c.q. Kepala Biro SDM dan Umum sebagaimana tercantum dalam Lampiran I pengumuman ini.

2. Pegawai yang telah bekerja minimal 1 (satu) tahun sejak diangkat menjadi PNS;

3. Melampirkan fotokopi ijazah pendidikan terakhir:

  • DIII bagi yang akan mengikuti program S1/DIV;
  • S1/DIV atau yang sederajat bagi yang akan mengikuti program S2 dan/atau Profesi/Keahlian;
  • S2 atau yang sederajat bagi yang akan mengikuti program S3, yang telah tercantum dalam data kepegawaian Badan Pengawas Pemilihan Umum;

4. Memiliki pangkat dan golongan paling rendah:

  • II/b bagi yang akan mengikuti program S1 atau DIV;
  • III/a bagi yang akan mengikuti program S2; dan
  • III/b bagi yang akan mengikuti program S3;

5. Diutamakan bagi PNS Bawaslu yang bertugas di Daerah 3T;

6. Telah lulus seleksi mandiri yang diselenggarakan oleh Universitas Indonesia (SIMAK UI) dan/atau sedang dalam masa perkuliahan di Universitas Indonesia, maksimal semester 3 (tiga) dengan mekanisme Tugas Belajar Mandiri;

7. Persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka 6, dibuktikan dengan Surat Kelulusan seleksi mandiri Universitas Indonesia (SIMAK UI) dan/atau Surat Keterangan aktif kuliah dari Universitas Indonesia.

8. Sudah mendapat rekomendasi atau Surat Keputusan (SK) Tugas Belajar Mandiri dari PPK Bawaslu;

9. Memiliki predikat kinerja dengan kategori paling rendah baik berdasarkan hasil evaluasi kinerja tahunan, yang dibuktikan dengan SKP 2 (dua) tahun terakhir.

10. Mendapat rekomendasi dari pimpinan unit kerja setingkat eselon II, sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Pengumuman ini.

11. Sehat jasmani dan rohani;

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini