TRIBUNNEWS.COM - Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah membuka Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMA/SMK.
Pendaftaran dan pemilihan sekolah dimulai pada hari ini, Senin, 15 Juni 2026 melalui https://spmb.jatengprov.go.id/login.
Jalur pendaftaran yang dibuka yaitu jalur domisili, mutasi, prestasi, dan afirmasi untuk SMA, sedangkan SMK tidak ada jalur masuk seperti SMA.
Daya tampung jalur domisili SMA yaitu 33 persen, afirmasi 32 persen, prestasi minimal 30 persen, dan mutasi maksimal 5 persen dari total daya tampung sekolah.
Sementara seleksi SMK menggunakan nilai rapor, Tes Kemampuan Akademik, serta prestasi akademik/nonakademik.
Untuk jenjang SMK, kuota seleksi prestasi minimal 75 persen dan prestasi khusus bidang seni maksimal 50 persen dari daya tampung sekolah.
Jika kuota sekolah belum terpenuhi setelah pengumuman seleksi, sekolah dapat melakukan pemenuhan daya tampung sesuai ketentuan Dinas Pendidikan.
Mengutip petunjuk teknis SPMB Jateng 2026, berikut ketentuan seleksi untuk jenjang SMA dan SMK.
Ketentuan Seleksi SPMB Jateng 2026 Jenjang SMA
Seleksi dilakukan jika jumlah pendaftar melebihi daya tampung sekolah.
Penerimaan murid disesuaikan dengan kuota yang tersedia di masing-masing sekolah.
Baca juga: Tata Cara Pilih Sekolah dan Pembatalan Pendaftaran SPMB Jateng 2026 SMA/SMK
1. Jalur Domisili
- Kuota minimal 30 persen dari daya tampung sekolah.
- Jika pendaftar melebihi kuota, prioritas diberikan berdasarkan:
- Jarak rumah ke sekolah (yang paling dekat didahulukan).
- Usia lebih tua.
- Setelah kuota 30 persen terpenuhi, sisa pendaftar jalur domisili akan diseleksi berdasarkan:
- Prestasi akademik dan/atau nonakademik.
- Jarak rumah ke sekolah.
- Usia lebih tua.
2. Domisili Khusus
- Tersedia kuota 5 persen dari jalur domisili untuk:
- Kecamatan yang belum memiliki SMA/SMK Negeri.
- Desa tempat berdirinya SMA Negeri di atas tanah kas desa.
- Jika pendaftar melebihi kuota, prioritas berdasarkan:
- Usia lebih tua.
- Prestasi akademik dan/atau nonakademik.
3. Jalur Afirmasi
- Jika pendaftar melebihi kuota, seleksi berdasarkan:
- Jarak rumah (atau panti) ke sekolah.
- Usia lebih tua.
4. Jalur Prestasi
- Jika pendaftar melebihi kuota, seleksi berdasarkan:
- Nilai akhir prestasi tertinggi.
- Jarak rumah ke sekolah.
5. Jalur Mutasi
- Jika pendaftar melebihi kuota, seleksi berdasarkan:
- Jarak domisili ke sekolah.
- Usia lebih tua.
- Nilai prestasi tertinggi.
Ketentuan Seleksi SPMB Jateng 2026 Jenjang SMK
Berbeda dengan SMA, SMK tidak menggunakan jalur Domisili, Prestasi, Afirmasi, dan Mutasi sebagai jalur pendaftaran utama.
Seleksi SMK didasarkan pada nilai dan prestasi calon murid.
1. Dasar Seleksi SMK
Penilaian dilakukan berdasarkan:
- Nilai rapor semester 1–5 SMP/sederajat.
- Nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA).
- Prestasi akademik dan/atau nonakademik.
Kuota seleksi berdasarkan prestasi minimal 75 persen dari daya tampung sekolah.
2. Jika Nilai Sama
Apabila ada calon murid dengan nilai akhir yang sama, prioritas diberikan kepada:
- Yang rumahnya lebih dekat ke sekolah.
- Yang usianya lebih tua.
Baca tanpa iklan