SMK dengan program keahlian:
- Seni Rupa
- Desain dan Produksi Kriya
- Seni Pertunjukan
dapat menyediakan kuota khusus bagi calon murid yang memiliki bakat atau prestasi di bidang seni, maksimal 50 persen dari kuota prestasi.
4. Seleksi Afirmasi
Kuota minimal 15 persen dari daya tampung sekolah diperuntukkan bagi:
- Penyandang disabilitas.
- Anak panti.
- Siswa dari keluarga kurang mampu.
- Anak Tidak Sekolah (ATS).
Jika kuota afirmasi tidak terisi penuh, sisa kursi dialihkan ke jalur prestasi.
5. Seleksi Domisili Terdekat
Kuota maksimal 10 persen dari daya tampung sekolah diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili paling dekat dengan sekolah.
Ketentuan utama:
- Alamat harus sesuai Kartu Keluarga (KK).
- KK telah digunakan minimal 1 tahun sebelum pendaftaran.
- Pada SMK Negeri yang berdiri di tanah kas desa, warga desa setempat mendapat prioritas.
6. Ketentuan Prestasi
- Sertifikat atau penghargaan prestasi maksimal diperoleh dalam 3 tahun terakhir.
- Prestasi harus mendapat pengesahan dari sekolah asal dan pihak terkait sesuai ketentuan.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Baca tanpa iklan