TRIBUNNEWS.COM - PT Pertamina Hulu Mahakam (PHM), selaku operator Wilayah Kerja (WK) Mahakam, dengan dukungan SKK Migas dan PT Pertamina Hulu Indonesia selaku induk usaha, secara resmi mendapat dukungan dari Direktorat Teknik Lingkungan (Dittekling), Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) untuk melaksanakan inspeksi peralatan secara langsung oleh Kepala Teknik (Katek) sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM No. 18 Tahun 2018.
Surat dukungan itu diserahkan oleh Direktur Teknik Lingkungan, Adhi Wibowo, kepada General Manager PHM, John Anis (selaku Katek di WK Mahakam), bertempat di Kantor Ditjen Migas, Jakarta, Selasa (25/2). Dengan demikian PHM menjadi Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pertama yang diizinkan melaksanakan inspeksi secara mandiri terhadap berbagai peralatan operasinya, tanpa melalui pihak ketiga.
Dalam sambutannya, Adhi Wibowo mengapresiasi konsistensi PHM, dalam hal ini Katek-nya, untuk menjamin dan memastikan bahwa berbagai peralatan dan instalasi operasi yang dimilikinya aman serta layak pakai.“Itu sebabnya kami memberi dukungan kepada PHM untuk melaksanakan inspeksi oleh katek terhadap peralatannya,” kata Adhi Wibowo.
Permohonan untuk melaksanakan inspeksi peralatan oleh Katek ini diajukan setelah melalui berbagai kajian internal khususnya aspek safety (keselamatan) dari sudut pandang inspeksi. PHM sendiri telah berpengalaman melaksanakan inspeksi peralatan di WK Mahakam melalui pihak ketiga selama lebih dari 45 tahun (termasuk dengan operator terdahulu) dengan sistem yang sudah mature.
PHM juga telah memenuhi berbagai persyaratan yang diminta, seperti: memiliki sertifikat Sistem Manajemen Mutu ISRS 8 level 8, mempunyai inspektur yang berkompetensi SKKNI (Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia) dalam jumlah yang memadai, serta memiliki 50 tipe alat inspeksi seperti yang disyaratkan. Selain itu, pada 2019 telah digelar sejumlah workshop persiapan dengan Dittekling.
“Dukungan ini adalah bentuk kepercayaan kepada kami, dan ini merupakan tanggung jawab yang sangat besar, karena sekarang kamilah yang akan bertanggung jawab terhadap kualitas dari hasil inspeksi. Namun kami yakin dan berkomitmen untuk menjaga, bahkan meningkatkan kualitas hasil inspeksi kami. Selain itu, karena inspeksinya dilaksanakan secara mandiri maka PHM dapat berhemat hingga Rp 5 miliar per tahun,” ungkap John Anis.
Inspeksi terhadap peralatan ini merupakan implementasi Peraturan Menteri ESDM 18/2018 tentang Pemeriksaan Keselamatan Instalasi dan Peralatan pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi. Dalam hal ini PHM melaksanakan inspeksi oleh Katek hanya terhadap peralatan, tidak termasuk instalasi. “Sebagai badan usaha yang pertama kali melaksanakan inspeksi mandiri, kami siap membagi pengetahuan ini kepada KKKS lain,” kata John Anis.
Ruang lingkup inspeksi mandiri untuk peralatan ini mencakup: bangunan struktur perairan, bejana tekan, pipa penyalur, pesawat angkat (crane), peralatan pengaman (pressure safety valve, dll), peralatan putar (pompa, kompresor dll), peralatan listrik, dan tanki penimbun.