TRIBUNNEWS.COM - Qatar telah membatalkan persyaratan karantina di tengah kondisi Covid-19 menyambut Piala Dunia 2022.
Diketahui, Kementerian Kesehatan Qatar telah mengumumkan pembaruan kebijakan perjalanan di tengah kondisi Covid-19 pada Rabu (31/8/2022).
Kebijakan terbaru yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan Qatar mencakup pembatalan persyaratan karantina di tengah kondisi Covid-19.
Baca juga: Argentina Rilis Jersey Tandang Piala Dunia 2022 Qatar, Berwarna Ungu Bermakna Kesetaraan Gender
Persyaratan karantina ditiadakan berlaku mulai 4 September 2022 pukul enam sore waktu Qatar.
Kebijakan tersebut pastinya sangat berpengaruh terhadap ajang Piala Dunia 2022 Qatar yang akan berlangsung sebentar lagi.
Diketahui, Piala Dunia 2022 Qatar akan berlangsung pada 20 November hingga 18 Desember 2022.
Dengan adanya kebijakan tersebut, maka wisatawan dari luar negeri akan menghemat waktu setelah tiba di Qatar.
Karena tidak perlu lagi melakukan karantina.
Namun, bukan berarti wisatawan dari luar negeri akan bebas tanpa adanya keamanan kesehatan saat tiba di Qatar.
Lantas, seperti apa kebijakan yang terbaru?
Wajib Menunjukkan Hasil Negatif Tes PCR/Antigen
Bagi wisatawan luar negeri yang tiba di Qatar wajib menunjukkan hasil negatif setelah melakukan tes PCR.
Wisatawan luar negeri wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR yang berlaku selama 48 jam.
Selain itu, bisa juga melakukan tes rapid antigen (RAT) dengan hasil negatif yang berlaku selama 24 jam.
Baca juga: Piala Dunia 2022 Qatar - Para WAGs Timnas Inggris Dapat Fasilitas Keamanan dari FA
Turis Luar Negeri yang Positif Covid-19 Wajib Karantina
Kebijakan pembebasan karantina tidak berlaku bagi wisatawan luar negeri yang dinyatakan positif Covid-19.
Bagi wisatawan luar negeri yang dinyatakan positif Covid-19, masih harus menjalani karantina sesuai dengan prosedur yang berlaku saat ini.
"Perubahan ini termasuk mengakhiri persyaratan karantina untuk semua pelancong yang datang dari luar negeri."
"Dan pelancong yang positif Covid-19 harus menjalani prosedur karantina sesuai dengan prosedur yang berlaku di Qatar," tulis situs qna.org.qa, Rabu (31/8/2022)
(Tribunnews.com/Isnaini Nurdianti)