TRIBUNNEWS.COM - FIFA dalam kondisi ketar-ketir setelah Qatar memberikan intervensi soal larangan beredarnya alkohol di area Stadion Piala Dunia 2022.
Terbaru, keluarga kerajaan Qatar turut campur tangan soal larangan penjualan minuman alkohol di stadion selama Piala Dunia 2022 berlangsung.
Hal ini membuat FIFA harus menemukan solusi, karena berkaitan dengan Budweiser selaku sponsor utama turnamen empat tahunan ini.
Sebagai informasi, Budweiser atau kadang-kadang disebut Bud, adalah sebuah merek bir putih (pale lager) terkenal di dunia yang dimiliki oleh perusahaan Anheuser-Busch yang berpusat di kota St. Louis, Amerika Serikat.
Baca juga: Tudingan Suap Bayangi Laga Pembuka Piala Dunia 2022: Qatar Sogok Rp 116 Miliar 8 Pemain Ekuador
Kurang dari seminggu lalu, pihak penyelenggara Piala Dunia 2022 terpaksa memberi tahu Budweiser sponsor utama bahwa tenda alkohol mereka perlu dipindahkan ke area yang kurang terlihat.
Diwartakan laman Dailystar, Jumat (18/11/2022) WIB, atau dua hari sebelum pertandingan pertama fase grup Piala Dunia 2022 dimulai, keluarga kerajaan Qatar secara tegas melarang penjualan alkohol di delapan stadion.
Secara teknis, beredarnya alkohol di stadion selama Piala Dunia 2022 memang diperbolehkan, namun aturannya tergolong ketat.
Jika tuntutan dari keluarga kerajaan mengenai larangan beredarnya alkohol di stadion berlaku, maka FIFA yang dirugikan.
Andai Budweiser tidak dapat menjual produk mereka selama pertandingan, maka FIFA dianggap melanggar kontrak senilai jutaan dollar.
Sebagai informasi saja, Budweiser diketahui sebuah perusahaan yang telah menjalin kerja sama dengan FIFA sejak tahun 1985.
The Times mewartakan hal serupa dengan adanya tuntutan tersebut.
Sejauh ini masih belum jelas apakah penggemar akan diizinkan untuk membeli bir di pertandingan atau tidak.
Namun satu-satunya tempat yang menyediakan bir berada di taman penggemar Doha.
Sebelum adanya intervensi dari keluarga kerajaan Qatar, bir diperkirakan akan dijual di stadion dengan harga masing-masing sekitar Rp219 ribu.