TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Qatar melarang berbagai bentuk penyimpangan seksual, termasuk halnya kehadirnya kaum Gay dalam gelaran Piala Dunia 2022.
Aturan tegas menindaklanjuti para pelanggarnya akan menerima hukuman bui selama tiga tahun.
Baca juga: Dituduh Berpihak ke Gay, David Beckham Diultimatum Batalkan Kontrak Piala Dunia 2022
Dilansir dari Reuters, dalam wawancaranya bersama empat kaum Gay disebutkan bahwa selama ini mereka sangat berhati-hati dalam bertindak.
Kaum Gay tidak menunjukan jati dirinya di masyarkat umum.
Bahkan dirinya tidak bermesraan dengan pasangannya di khalayak ramai.
Keempat responden wawancara ini dua orang merupakan warga asli Qatar, satu orang dari Negara Barat dan satu orang dari kawasan Arab.
Memang Negara Qatar merupakan magnet bagi pekerja asing, karena iming-iming gaji yang besar.
Maka dari itu banyak pendatang yang menyambanginya.
Baca juga: Sempat Ngaku Gay, Iker Casillas Kehilangan Hampir 3 Juta Pengikut di Twitter
Kebiasaan kaum Gay di Qatar mencari pasangan melalui aplikasi kencan di handphone.
Aplikasi tersebut harus diakses melalui Virtual Private Network (VPN) karena diblokir oleh pemerintah.
Pada momen Piala Dunia 2022 ini kaum Gay tetap harus sembunyi jika ingin aman di negaranya.
Walaupun kemungkinan terdapat suporter dari negara peserta Piala Dunia memiliki penyimpangan seks yang sama.
Pasalnya Pemerintah Qatar sangat tidak menerima kehadiran kaum Gay.
Hal ini dibuktikan dengan pelarangan penggunaan ban kapten berwarna pelangi bagi Timnas yang berlaga.