News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2019

1.577 Masuk Daftar Caleg Sementara Jatim, 93 Bacaleg Lainnya Gugur

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Pemilu

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Aqwamit Torik

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah melakukan proses verifikasi untuk Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) yang maju Pemilu Legislatif (Pileg) 2019.

Setelah proses tersebut, pada tanggal 8 hingga 12 Agustus 2018, KPU selanjutnya melakukan penyusunan Daftar Caleg Sementara (DCS) yang sudah diajukan oleh 16 partai politik di Jatim.

Hal tersebut diungkapkan oleh Komisioner KPU Jatim, M Arbayanto saat ditemui di Kantor KPUD Jatim, Surabaya, Senin (13/8/2018).

Baca: Menguak Fenomena SPG Plus-plus di Semarang, Tarifnya Rp 1 Juta hingga Rp 4 Juta Sekali Kencan

"Ada 1.670 calon yang sudah diajukan oleh 16 parpol, namun ada 93 bacaleg yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Tersisa 1.577 yang memenuhi syarat," jelas M Arbayanto.

Ia menambahkan, 1.577 bacaleg yang memenuhi syarat tersebut, saat ini sudah masuk dalam DCS.

Rencananya DCS tersebut akan diumumkan melalui website KPU Jatim, papan pengumuman, dan media massa.

Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul KPU Jatim Tetapkan 1577 Daftar Caleg Sementara, 93 Bacaleg Gugur

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini