News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2019

Relawan Jokowi-Ma'ruf Laporkan Dugaan Pemberian Mahar Politik Sandiaga Uno

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

relawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rumah Relawan Nusantara The President Center Jokowi-KH. Ma'ruf Amin melaporkan kasus mahar politik ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

Mahar politik itu berupa pemberian uang sebesar Rp 500 Miliar dari Sandiaga Uno kepada Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) untuk kepentingan pencalonan di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.

"Kami menegakkan konstitusi, karena apa yang dilakukan Sandiaga merupakan pelanggaran, apalagi saat itu dia menjabat sebagai wagub (wakil gubernur,-red)," ujar Sekretaris Presidium Fahmy Hakiem ditemui di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (14/8/2018).

Baca: Wakapolri Tak Melakukan Persiapan Khusus Jelang Dilantik Menpan RB

Untuk melengkapi laporan, pihaknya membawa barang bukti berupa kicauan Andi Arief yang beberapa waktu lalu menyebut adanya mahar politik Rp 500 miliar yang diberikan Sandiaga kepada PAN dan PKS agar bisa menjadi cawapres Prabowo Subianto.

Tak hanya itu, dia mengaku melengkapi barang bukti berupa pernyataan Sandiaga yang membenarkan adanya dana yang diberikan untuk kedua partai sebagai dana kampanye juga digunakan sebagai bukti.

"Kami membawa bukti tweet Andi Arief (dan,-red) pernyataan Sandiaga yang bilang (ada,-red) uang 1 triliun adalah uang kampanye," tuturnya.

Laporan pihaknya sudah diterima Bawaslu, meskipun ada sejumlah berkas yang masih harus dilengkapi. Untuk itu, pihaknya akan kembali lagi ke Bawaslu untuk melengkapi berkas tersebut.

Dia menambahkan, tindakan Sandiaga telah melanggar aturan mengenai pembatasan sumbangan dana kampanye pasangan capres dan cawapres.

Aturan itu tertuang di pasal 10 draf rancangan PKPU dana kampanye pemilu 2019. Pada ayat 1 Pasal 10 disebutkan, dana kampanye pemilu presiden dan wapres yang bersumber dari partai paling banyak Rp 25 Miliar setiap kampanye.

Lalu, Pasal 2, dana kampanye Pilpres 2019 dari perseorangan Rp2,5 miliar. Lalu, di Pasal 3, setiap kelompok, perusahaan atau badan usaha non pemerintah paling banyak Rp 25 miliar.

Laporan itu berawal dari adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta itu terhadap pasal 288 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini