(TribunWow.com/Rekarinta Vintoko)
TRIBUNNEWS.COM - Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI untuk tidak menerima laporan pemberian dugaan 'mahar' Rp 500 miliar ke PAN dan PKS.
Sekretaris Dewan Pembina ACTA, Said Bakrie bersama dengan sejumlah pengurus menyampaikan legal opinion ke kantor Bawaslu RI.
Dirinya berharap agar Bawaslu dapat menyikapi dengan bijak lantaran bukti yang diajukan pelapor hanya sebatas cuitan di media sosial.
ACTA menilai laporan mahar politik itu tidak memenuhi unsur yang terdapat di pasal 228 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Kami berharap bahwasanya pihak Bawaslu bisa menyikapinya dengan bijak, bahwa laporan tersebut seharusnya tidak diterima serta merta," kata Said Bakrie seperti dikutip dari Kompas TV, Kamis (16/8/2018).
"Karena apa yang dismpaikan oleh Andi Arief itu tidak masuk di dalam kategori apa yang disampaikan di dalam pasal 228 UU Pemilu," imbuh dia.
Dirinya mengatakan jika persoalan dugaan 'mahar' itu harus dilihat dari maknanya.
"Bahwa bukti awal yang dinyatakan untuk diduga bahwasanya ini diambil untuk diberikan kepada partai politik, kita harus melihat daripada makna ataupun arti daripada mahar itu sendiri," tandas dia.