TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menyatakan pengumuman di pesawat hanya boleh disampaikan oleh kru kabin.
Hal ini disampaikan menyikapi video yang menampilkan salah satu penumpang Lion Air JT 297 Pekanbaru-Jakarta, Neno Warisman, memberi pengumuman kenapa dirinya ditolak massa di Pekanbaru, menggunakan Public Address System (PAS) di dalam pesawat.
"Penggunaan PAS oleh penumpang dalam penerbangan Lion Air JT 297 melanggar internal SOP maskapai Lion Air dan merupakan tindakan yang salah. Pilot in Command maupun cabin crew serta penumpang telah melakukan kesalahan," kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Udara Pramintohadi Sukarno kepada Kompas.com, Selasa (28/8/2018).
Pram menjelaskan, semua awak pesawat Lion dan Neno sendiri dinyatakan bersalah atas kejadian itu.
Dia memastikan Kemenhub akan memberi tindakan tegas sebagai konsekuensi dari pelanggaran tersebut.
Dalam internal SOP Lion Air sendiri, sebut Pram, sudah ditulis dengan jelas bahwa PAS hanya dapat digunakan oleh kru kabin untuk menyampaikan informasi kepada penumpang.
Sebaliknya, Neno saat itu justru menyampaikan informasi lain yang tidak berkaitan dengan operasional penerbangan sama sekali.
Secara terpisah, Direktur Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara (KPPU) Captain Avirianto memastikan pihaknya sudah melayangkan teguran kepada manajemen Lion Air melalui surat Nomor: AU.651/DKPPU/VIII/2018 tertanggal 27 Agustus 2018.
Dalam surat tersebut, Lion Air diminta menindak tegas Station Manager, Pilot in Command, dan cabin crew yang tidak melaksanakan internal SOP mereka sendiri.
"Keselamatan dan keamanan penerbangan merupakan suatu hal yang harus diusahakan semua pihak, tidak hanya regulator atau operator, tapi juga oleh seluruh penumpang pengguna jasa penerbangan," tutur Avirianto.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemenhub: Lion Air Langgar Prosedur karena Izinkan Neno Warisman Pakai Mikrofon Pesawat", https://ekonomi.kompas.com/read/2018/08/28/171647026/kemenhub-lion-air-langgar-prosedur-karena-izinkan-neno-warisman-pakai.
Penulis : Andri Donnal Putera