TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI, Mahyudin menilai, kegiatan #2019GantiPresiden seharusnya tidak boleh dilakukan.
Sebab, kegiatan yang mengundang banyak penolakan itu merupakan kampanye negatif terhadap Presiden Joko Widodo yang merupakan calon petahana pada Pilpres 2019 mendatang.
Politisi Partai Golkar itu sebenarnya tidak mempermasalahkan munculnya tagar tersebut di media sosial.
Namun menjadi bermasalah jika diaplikasikan dalam bentuk kegiatan.
Baca: IPW Sebut Neno Warisman Terancam Penjara 1 Tahun Akibat Aksinya di Pesawat Lion Air
Sebab, kegiatan dengan #2019GantiPresiden akan mengajak masyarakat untuk melawan calon tertentu. Padahal, tahapan Pemilu 2019 belum memasuki tahapan kampanye.
"Kalau saya berpendapat bahwa tagar gitu mestinya biasa saja sih. Tapi ketika dibikin sebuah kegiatan, kampanye seperti yang dilakukan oleh salah satu artis nasional misalnya, menurut saya itu sudah kampanye negatif," katanya di Kota Batu, Jawa Timur, Selasa (28/8/2018).
"Jadi kita tidak boleh mengajak orang untuk mendukung seseorang maupun melawan seseorang. Apalagi kalau tagar misalnya #2019GantiPresiden. Itu sudah jelas menyerang calon incumbent. Menurut saya itu tidak boleh."
Menurut dia, menjadi suatu hal yang berbeda jika tahapan Pemilu 2019 sudah memasuki masa kampanye.
Kegiatan #2019GantiPresiden boleh dilakukan dan tidak menjadi persoalan.
"Kalau tidak salah mulai September nanti baru masuk tahapan kampanye. Kalau sudah masuk tahapan kampanye ya boleh - boleh saja. Tidak ada masalah. Jadi kita ini harus tertib asas," jelasnya.
Mahyudin mengatakan, Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum ( KPU) harusnya memberikan sikap atas munculnya kegiatan #2019GantiPresiden.
Namun jika dalam kegiatan itu ada yang melanggar aturan yang mengarah pada hukum kriminal, Mahyudin meminta supaya penegak hukum harus berani mengambil tindakan.
"Jadi kayak kemarin misalnya ada yang menggunakan mikrofon di pesawat. Itu diperiksa. Kalau itu melanggar undang - undang hukum karena mengganggu penerbangan, merusak, mengambil alih pesawat, itu harus diproses menurut saya," terangnya.
"Tidak ada orang tidak diproses. Harus diproses. Negara tidak boleh kalah dengan tekanan - tekanan kelompok tertentu. Negara ini harus menang, berdiri di atas hukum. Siapapun tidak boleh melanggar hukum."
Ambil mikrofon
Sebelumnya diberitakan bahwa Neno Warisman berbicara di dalam pesawat menggunakan mikrofon yang biasa digunakan pramugari atau awak kabin, dalam penerbangannya menuju ke Jakarta dari Pekanbaru.
Saat berada di dalam pesawat Lion Air, Neno sempat meminta maaf kepada penumpang dengan cabin-handsetatau mikrofon yang digunakan awak kabin pesawat untuk memberi pengumuman pada para penumpang.
Neno meminta maaf kepada seluruh penumpang akibat tertundanya penerbangan mereka selama satu jam.
Tak hanya itu, dirinya juga menjelaskan sedikit mengenai penolakan yang dialaminya di Pekanbaru.
Video saat Neno menggunakan mikrofon pramugari tersebut disiarkan di sebuah berita di stasiun TV, TvOne.
Aksi Neno tersebut membuat pro dan kontra dari sejumlah warganet.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Wakil Ketua MPR: Kegiatan #2019GantiPresiden Tidak Boleh"
Penulis : Kontributor Malang, Andi Hartik