TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI meminta pasangan bakal calon presiden-calon wakil presiden dan elite politik menahan diri untuk tidak kampanye sebelum waktunya.
Lembaga penyelenggara pemilu itu telah menetapkan waktu kampanye mulai dari 23 September 2018-13 April 2019. Sampai waktu itu tiba, dilarang untuk berkampanye.
"Saat ini belum saatnya berkampanye," ujar Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan saat dihubungi, Kamis (30/8/2018).
Menurut dia, tahapan kampanye belum dimulai dan belum ada pasangan capres-cawapres yang ditetapkan sebagai peserta pemilu.
Oleh karena itu, kata dia, aturan mengenai pelanggaran kampanye belum bisa diterapkan.
"Memang masih belum massa kampanye. Kita menghargai ekspresi politik masyarakat. Tetapi elite politik semestinya memahami," kata dia.
Pada saat waktu kampanye, dia menjelaskan, ada sejumlah hal harus dipatuhi. Salah satunya tidak diizinkan berkampanye di lingkungan pendidikan.
"Lembaga pendidikan tidak boleh menjadi tempat kampanye," katanya.