News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2019

DKPP Proses Dugaan Mahar Rp 1 Triliun yang Diungkit Andi Arief

Penulis: Yanuar Nurcholis Majid
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua KPU Arief Budiman (kedua kiri) berbincang dengan Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin (kiri), Ketua DKPP Harjono (kedua kanan), dan Komisioner KPU Hasyim Asy'ari (kanan) saat peluncuran Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (11/7/2017). Sidalih merupakan salah satu aplikasi yang digunakan KPU untuk mempermudah jajarannya dalam melakukan pendataan dan pemutakhiran data pemilih. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Harjono menyebut  dugaan mahar Rp 1 triliun yang dilakukan bakal cawapres Sandiaga Uno, akan diproses layaknya pemeriksaan yang dilalkukan DKPP.

"Itu kita proses seperti biasa aja. Persoalan nanti kita temukan sesuatu yang melanggar etika, kita putusan di situ, tapi prosedurnya biasa aja," ujar Harjono di Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Selasa (4/9/2018).

Terkait keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang tidak melanjutkan kasus tersebut akan menjadi pertimbangan tersendiri DKPP.

Sebelumnya, kasus ini diungkit politisi Demokrat Andi Arief.

"Itu termasuk dalam pertimbangan nanti," ujar Harjono.

Baca: Kasus Mahar Politik Sandiaga Lolos, Pengamat: Sudah Sesuai Perkiraan

Harjono pun belum bisa memastikan apakah akan memanggil Sandiaga dalam proses sidang yang akan dilakukan DKPP.

"Ya kita belum bisa putus lah, karna prosesnya masih mendaftar, nanti kemudian diberi nomor, kemudian masih ada verifikasi formal, verifikasi meteri, baru sidang di DKPP," ujar Harjono.

"Keputusannnya disitu saya tidak bisa mengatakan sidang nya harus begini karna saya punya satu suara dari tujuh suara," sambungnya.

Sebelumnya Bawaslu diketahui memutuskan mahar Rp 1 Triliun itu tidak bisa dibuktikan.

"Bahwa terhadap pokok laporan nomor 01/LP/PP/RI/00.00/VIII/2018 yang menyatakan diduga telah terjadi pemberian imbalan berupa uang oleh Sandiaga Uno kepada PAN dan PKS pada proses pencalonan Presiden dan Wakil Presiden tidak dapat dibuktikan secara hukum," kata Ketua Bawaslu Abhan, dalam keterangan tertulis, Jumat (31/8).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini