News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2019

Sebut #2019GantiPresiden Bukan Kampanye Hitam, 2 Komisioner Bawaslu Dilaporkan ke DKPP

Penulis: Glery Lazuardi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fritz Edward Siregar, dan Rahmat Bagja, dua anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dilaporkan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Laporan Bantuan Hukum (LBH) Aliansi Masyarakat Sipil untuk Indonesia Hebat (Almisbat) melaporkan Fritz dan Bagja atas dugaan pelanggaran kode etik.

Hal ini, karena mereka menyebut tagar #2019GantiPresiden bukan merupakan kampanye hitam dan tidak melanggar aturan kampanye.

Baca: Tes Kepribadian: Hal Pertama yang Kamu Lihat Akan Ungkapkan Sifat Terbaikmu Selama Ini

"Kami melaporkan Komisioner Bawaslu terkait pernyataan hastag #2019GantiPresiden itu bukan kampanye hitam. Kami laporkan terkait kode etik," kata Divisi Advokasi LBH Almisbat M Ridwan di kantor DKPP, Jumat (7/9/2018).

M Ridwan menilai, gerakan itu bisa diduga sebagai sebuah gerakan menuju makar dan menggulingkan pemerintahan yang sah. 

Sebab, tak hanya berteriak soal ganti presiden, gerakan #2019GantiPresiden bahkan mengajak masyarakat untuk mengganti sistem negara.

Baca: Ir Budiharto MM Lantik Pengurus IKA UNS Chapter Yogyakarta

Selain itu, gerakan itu kerap kali menyuarakan hujatan, hinaan, dan cemoohan terhadap salah satu bakal capres.

Dia menduga, Bawaslu telah melanggar kode etik nomor 2 tahun 2017 peraturan DKPP. Melalui laporan tersebut, LBH Almisbat meminta Fritz dan Bagja diberhentikan sebagai Komisioner Bawaslu.

"Ada sejumlah pasal yang diduga dilanggar Bawaslu, salah satunya ketentuan soal keberpihakan kepada kelompok tertentu. Jadi DKPP menyatakan Fritz dan Rahmat Bagja ini melanggar kode etik sebagai penyelenggara pemilu dan diberhentikan dari Bawaslu," tegas Ridwan.

Baca: Iprahumas Gelar Konvensi Humas Indonesia 2018: Menyiapkan Pranata Humas Menuju Era 4.0

Di kesempatan itu, LBH Almisbat membawa barang bukti berupa video pernyataan Ismail Yusanto dan Mardani Ali Sera yang menyebut soal #2019GantiPresiden dan #2019GantiSistem. Selain itu,pernyataan Fritz dan Bagja di sejumlah media juga dibawa sebagai bukti.

"Ada sebuah video yang kami lampirkan dilaporan, video Mardani Ali Sera dan Ismail Yusanto yang menyatakan #2019gantipresiden dan ganti sistem. Ini makar," ujar Ridwan.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini