TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum (Ketum) Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan memberikan tanggapan terkait satu di antara pakta integritas yang ditandatangani bakal capres Prabowo Subianto usai mendapat dukungan Ijtima Ulama II.
Satu di antara 17 poin yang tertuang dalam pakta integritas yakni menjamin kepulangan Habib Rizieq Shihab.
Ketua MPR RI itu mengatakan yang terpenting bagi dirinya dan partai koalisi adalah memenangkan pasangan Prabowo-Sandiaga Uno.
"Ya menang dululah. Pakai kalau (menang), ya," ujar Zulkifli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/9/2018).
Baca: Prabowo Jamin Pulangkan Habib Rizieq ke Indonesia Jika Menang Pilpres 2019
Sementara itu, Zulhas, sapaan akrabnya menolak ketika dimintai tanggapan mengenai pernyataan Ketua GNPF-Ulama Yusuf Martak yang berujar memilih cawapres ulama sama saja memecah belah.
"Ah, tanya sama yang bersangkutan," jawab Zulhas dengan singkat.
Untuk diketahui, hasil Ijtima Ulama II Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) memutuskan secara resmi mendukung pasangan Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahuddin Uno di Pilpres 2019.
"Kita, di tempat ini, Ijtima Ulama yang kedua dan Pakta Integritas yang telah kita tandatangani akan kita serahkan kepada paslon Prabowo Subianto," kata Ketua GNPF Ulama, Muhammad Yusuf Martak di Hotel Grand Cempaka, Jakarta Pusat, Minggu (16/9/2018).
Adapun 17 poin yang tertuang dalam pakta integritas yang ditandatangin Prabowo adalah sebagai berikut :
1. Sanggup melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen.
2. Siap menjaga dan menjunjung nilai-nilai religius dan etika yang hidup di tengah masyarakat. Siap menjaga moralitas dan mentalitas masyarakat dari rongrongan gaya hidup serta paham-paham yang merusak yang bertentangan dengan kesusilaan dan norma-norma yang berlaku lainnya di tengah masyarakat Indonesia.
3. Berpihak pada kepentingan rakyat dalam setiap proses pengambilan kebijakan dengan memperhatikan prinsip representasi, proporsionalitas, keadilan, dan kebersamaan.
4. Memperhatikan kebutuhan dan kepentingan umat beragama, baik umat Islam, maupun umat agama-agama lain yang diakui Pemerintah Indonesia untuk menjaga persatuan nasional.
5. Sanggup menjaga dan mengelola Ukhuwah Islamiyah (persaudaraan umat Islam), secara adil untuk menciptakan ketentraman dan perdamaian di tengah kehidupan masyarakat Indonesia.
6. Menjaga kekayaan alam nasional untuk kepentingan sebesar-besar kemakmuran rakyat Indonesia.
7. Menjaga keutuhan wilayah NKRI dari ancaman separatisme dan imperialisme.
8. Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina di berbagai panggung diplomatik dunia sesuai dengan semangat dan amanat Pembukaan UUD 1945.
9. Siap menjaga amanat TAP MPRS No. 25/1966 untuk menjaga NKRI dari ancaman komunisme serta paham-paham yang bisa melemahkan bangsa dan negara lainnya.
10. Siap menjaga agama-agama yang diakui Pemerintah Indonesia dari tindakan penodaan, penghinaan, penistaan serta tindakan-tindakan lain yang bisa memancing munculnya ketersinggungan atau terjadinya konflik melalui tindakan penegakkan hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
11. Siap melanjutkan perjuangan reformasi untuk menegakan hukum secara adil tanpa pandang bulu kepada segenap warga negara.
12. Siap menjamin hak berserikat, berkumpul, dan menyatakan pendapat secara lisan dan tulisan.
13. Siap menjamin kehidupan yang layak bagi setiap warga negara untuk dapat mewujudkan kedaulatan pangan, ketersediaan sandang dan papan.
14. Siap menyediakan anggaran yang memprioritaskan pendidikan umum dan pendidikan agama secara proporsional.
15. Menyediakan alokasi anggaran yang memadai untuk penyelenggaraan kesehatan rakyat dan menjaga kelayakan pelayanan rumah sakit baik pemerintah maupun swasta.
16. Siap menggunakan hak konstitusional dan atributif yang melekat pada jabatan presiden untuk melakukan proses rehabilitasi, menjamin kepulangan, serta memulihkan hak-hak Habib Rizieq Shihab sebagai warga negara Indonesia. Serta, memberikan keadilan kepada para ulama, aktivis 411, 212, dan 313 yang pernah disangkakan. Penegakan keadilan juga perlu dilakukan terhadap tokoh-tokoh lain yang mengalami penzaliman.
17. Menghormati posisi ulama dan bersedia untuk mempertimbangkan pendapat para ulama dan pemuka agama lainnya dalam memecahkan masalah yang menyangkut kemaslahatan kehidupan berbangsa dan bernegara.