TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menjadwalkan pengambilan nomor urut pasangan calon presiden-calon wakil presiden untuk pemilihan presiden (pilpres) 2019, pada Jumat (21/9/2018) malam.
"Ada kemungkinan pencabutan (nomor urut,-red) malam. Kemungkinan besar," ujar Komisioner KPU RI, Pramono Ubaid Tantowi, ditemui di kantor KPU RI, Rabu (19/9/2018).
Dia mengungkapkan ada dua alasan pengambilan nomor urut dilakukan pada malam hari.
Pertama, untuk kepentingan pemberitaan di media massa. Sehingga, harapannya masyarakat dapat menyaksikan melalui layar kaca secara langsung.
"Mendapatkan coverage media yang lebih luas. Jadi prime time untuk publik. Malam itu tujuan agar pemirsa banyak, kalaupun masyarakat berbondong-bondong, mereka juga tak akan bisa masuk, mereka sebaiknya nonton dari rumah," kata dia.
Kedua, untuk mencegah bentrokan antara pendukung dari pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Apalagi, kata dia, terdapat aturan yang tidak boleh mengumpulkan massa lebih dari pukul 18.00 WIB.
"Tetapi sebenarnya tak boleh kalau ada pengumpulan massa, setelah jam 6 malam," kata dia.
Untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan, pihaknya juga telah bekerjasama dengan instansi Polri
"Kami serahkan sepenuhnya kepada aparat keamanan. Kami bekerjasama juga dengan Polda Metro Jaya," tambahnya.