Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Capres dan Cawapres kubu oposisi Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menyatakan telah tandatangani Surat Keputusan terkait Badan Pemenangan Nasional (BPN) dari koalisinya.
"Baru saja saya dan pak Prabowo menandatangani SK menjelang magrib untuk Badan Pemenangan Nasional," kata Sandi di kediaman Prabowo Subianto, Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (20/9/2018).
Baca: Panda Di Kebun Binatang Adelaide Disuguhi Video Porno
Setelah ditandatanganinya SK BPN ini, selanjutnya koalisi Prabowo-Sandiaga akan segera menyambangi KPU RI untuk melengkapi persyaratan Pilpres 2019.
"BPN ini akan diserahkan ke KPU segera setelah sholat magrib untuk menjadi kelengkapan persyaratan," imbuhnya.
Dalam rapat internal yang dilangsungkan di kediaman Prabowo Subianto itu turut pula dihadiri oleh Ketua Tim Pemenangan Koalisi Indonesia Adil Makmur Djoko Santoso, Titiek Soeharto, M. Taufik, serta sang tuan rumah Prabowo.
Di dalam SK BPN itu, terdapat klausul yang menyebutkan bila seandainya ada tambahan ataupun dari mereka yang terlibat berubah pikirannya.
Sebab Sandiaga mengatakan, dalan prosesnya pihaknya mengkonfirmasi satu per satu kepada mereka yang terlibat supaya memastikan mereka tak terbebani dari keputusan yang telah dibuat.
"Kita ada klausul kalau ada perubahan nanti kita usulkan. Seandainya ada tambahan dan kekurangan atau mungkin orang yang menyampaikan tiba tiba berubah pikiran. Kalau terbebani kita akan sampaikan perubahan dan penyesuaian ke KPU," terangnya.