TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menjadwalkan pengambilan dan penetapan nomor urut pasangan calon presiden-calon wakil presiden untuk pilpres 2019.
Rencananya, kegiatan itu akan dilakukan di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, pada Jumat (21/9/2018) sekitar pukul 20.00 WIB.
"KPU akan melakukan pengundian dan penetapan nomor urut pasangan capres dan cawapres. Kami akan melakukan pukul 20.00 WIB," ujar Ketua KPU RI, Arief Budiman, kepada wartawan di kantor KPU RI, Kamis (20/9/2018).
Baca: Gerindra Diuntungkan Jika Prabowo-Sandi Dapat Nomor Urut 2 di Pilpres, Mengapa?
Dia menjelaskan, pengambilan dan penetapan nomor urut hanya dilakukan kepada pasangan capres-cawapres, karena diperintahkan pengundian dan penetapan nomor urut dilakukan KPU.
Sedangkan, untuk calon anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, nomor urut sudah ditentukan oleh partai politik masing-masing yang mengusung.
Sementara itu, untuk DPD RI, kata dia, undang-undang menyatakan nomor urut disusun berdasarkan alfabet yang nomor urutnya dimulai, setelah nomor urut partai politik terakhir.
Seperti diketahui, pada hari Kamis kemarin, KPU RI melakukan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) untuk Pemilu 2019.
Untuk calon presiden-calon wakil presiden akan bersaing, Joko Widodo-Ma'ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.