News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2019

KPU Tutup Proses Laporan Awal Dana Kampanye

Penulis: Yanuar Nurcholis Majid
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Nurcholis Majid

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seluruh partai politik nasional serta kedua pasangan calon presiden dan wakil presiden peserta Pemilu 2019 telah menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK).

Sehingga Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menutup prosesi penyerahan LADK tersebut.

Baca: Fadli Zon Sebut Video Goyang Bebek Angsa sebagai Bagian dari Kreativitas Masyarakat

"Sampai dengan jam 18.00 WIB tadi dari 16 parpol nasional sudah menyerahkan laporan awal dana kampanye semua," ungkap Komisioner KPU, Hasyim Asyari, di kantor KPU, Jakata Pusat, Minggu (23/9/2018).

Namun Hasyim mengungkapkan pihaknya belum mengetahui jumlah total laporan dana kampanye dari seluruh partai politik nasional serta kedua pasangan calon presiden dan wakil presiden peserta Pemilu 2019.

Sebab masih perlu mengakumulasi dan memverifikasi besaran dana tersebut.

"Karena ada yang masih diverifikasi dan secara UU ditentukan KPU mengumumkan soal besaran laporan awal kampanye itu nanti setelah masa perbaikan selesai," ucap Hasyim.

Setelah masuk tahap verifikasi, setiap parpol akan diberikan waktu lama lima hari untuk melakukan perbaikan atas LADK yang telah diajukan.

Batas waktu tersebut terhitung hari ini hingga tanggal 28 September 2018.

"Kemudian setelah diterima kemudian diverifikasi oleh KPU kalau ada yang belum lengkap, atau perlu diperbaiki, maka diberikan waktu perbaikan oleh KPU selama 5 hari kedepan," imbuhnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini